Ini Kronologi dan Alasan Maqdir Ismail Serahkan Duit Rp 27 M ke Kejagung

Jumat, 14 Juli 2023 09:23 WIB

Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Duit sebanyak Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan publik dan dianggap menuai polemik.

Maqdir berkukuh ogah mengungkapkan nama pemilik uang tersebut. Kejagung lantas menggeledah Kantor Hukum Maqdir Ismail untuk mencari tahu siapa sebenarnya pemilik uang tersebut. Berikut kronologi peristiwa dan alasan mengapa Maqdir serahkan duit Rp 27 miliar ke Kejagung.

Kronologi

Melansir Tempo, Kamis, 13 Juli 2023, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Maqdir sebelumnya mengatakan telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Namun, Maqdir enggan menyebutkan siapa pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut kepada kliennya.

Gara-gara pernyataannya itu, Kejagung kemudian memanggil Maqdir untuk diperiksa pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023. Kejagung meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar tersebut.

Advertising
Advertising

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik sehingga penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan. “Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar ga repot kita semua,” ujar Ketut.

Maqdir bawa gepokan duit

Maqdir memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023 pada pukul 10.14 WIB. Maqdir dan timnya juga membawa segepok uang dolar Amerika Serikat yang diduga terkait makelar kasus di perkara korupsi tersebut.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama terdakwa Irwan Hermawan," kata Maqdir, seperti dikutip Tempo, Kamis, 13 Juli 2023.

Maqdir mengatakan jumlah uang yang dibawa adalah US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar. Maqdir berharap penyerahan uang ini akan semakin membuat terang perkara BTS. Dia berharap penyerahan uang akan memperjelas posisi kliennya yang kooperatif dalam penyidikan kasus BTS.

Selanjutnya: Muncul nama berinisial S

<!--more-->

Muncul nama berinisial S

Kejagung menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Maqdir berinisial S. Nama tersebut muncul ketika Kejagung memeriksa Maqdir pada Kamis kemarin.

"Inisialnya S, tapi dari mana asal-usulnya belum diketahui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Kamis, 13 Juli 2023.

Kuntadi berkata ada dua saksi yang menyebutkan inisial S itu, yakni Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso. Keduanya merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kejagung menetapkan Iwan bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan pihak lainnya menjadi terdakwa kasus BTS Kominfo.

Geledah Kantor Hukum Maqdir

Kuntadi mengatakan Maqdir dan Handika mengaku tidak mengetahui siapa S tersebut. Karena itu, kata Kuntadi, Kejagung menggeledah kantor hukum Maqdir yang ada di kawasan Menteng. Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari siapa identitas S sebenarnya. "Hari ini (Kamis kemarin) kami periksa ke kantor yang bersangkutan," kata dia.

Maqdir diketahui merupakan pengacara Irwan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G di Kominfo. Irwan ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus itu bersama dengan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan sejumlah terdakwa lainnya. Kerugian negara dalam kasus korupsi BTS diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Irwan sendiri didakwa ikut diperkaya sebanyak Rp 119 miliar dari proyek ini.

Pilihan Editor: Kejagung Belum Anggap Duit Rp27 M dari Maqdir Ismail sebagai Barang Bukti Kasus BTS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

2 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

6 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

7 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

7 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

8 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

13 hari lalu

KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

14 hari lalu

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.

Baca Selengkapnya