Kejagung Belum Anggap Duit Rp27 M dari Maqdir Ismail sebagai Barang Bukti Kasus BTS

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 13 Juli 2023 19:13 WIB

Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum menetapkan uang Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara Maqdir Ismail sebagai barang bukti kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menyatakan harus menelusuri asal-usul uang tersebut lebih dahulu.

“Kedudukan uang ini harus kami buat terang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung hari ini. Sebelumnya, dia mengatakan uang itu diserahkan kepadanya oleh salah seorang pihak swasta. Maqdir enggan membeberkan pihak swasta yang menyerahkan uang tersebut.

Maqdir adalah pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang didakwa diperkaya Rp 119 miliar dari kasus korupsi BTS. Irwan diduga mengumpulkan Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS. Uang itu diduga dikumpulkan untuk mengintervensi penyelidikan kasus BTS yang dilakukan oleh Kejagung. Salah satu uang yang diduga mengalir untuk klaster pengamanan perkara ini berjumlah Rp 27 miliar.

Kuntadi mengatakan pemanggilan terhadap Maqdir hari ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk memperjelas asal-usul uang tersebut. Dia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Maqdir dan koleganya Handika Honggowongso belum memberikan penjelasan yang terang mengenai asal-usul dan orang yang menyerahkan uang tersebut. “Kami sudah coba tanya, tapi belum terjawab,” kata Kuntadi.

Advertising
Advertising

Kuntadi berkata untuk memperjelas asal-usul uang tersebut penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor hukum Maqdir Ismail & Partners hari ini. Dia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengetahui asal muasal duit tersebut.

Dia mengatakan kedudukan uang harus dibuat terang karena berdampak pada proses hukum. “Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” kata dia.

Maqdir Ismail dan Handika seusai pemeriksaan juga belum terbuka untuk menjelaskan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut hanya diberikan oleh seseorang yang ingin membantu kliennya dalam menghadapi masalah hukum di Kejagung. “Kami tidak bisa mengatakan sumber uang ini dari mana. Tetapi sekali lagi uang ini adalah untuk kepentingan Irwan Hermawan,” kata dia.

Pilihan Editor: Pilpres 2024, Begini Peta Persaingan Capres Hasil Survei Terbaru LSI

Berita terkait

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

2 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

7 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

7 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

7 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

8 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

13 hari lalu

KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

14 hari lalu

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.

Baca Selengkapnya