Perjalanan Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan: dari Dugaan Makelar Perkara hingga Ditahan KPK

Kamis, 13 Juli 2023 10:57 WIB

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Hasbi diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Rabu kemarin, 12 Juli 2023. Hasbi ditahan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Lantas, bagaimana sebenarnya Hasbi Hasan dapat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK? Berikut perjalanan kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, mulai dari dugaan makelar perkara kasasi hingga berujung pada penahanan KPK.

Awal mula perkara

Kasus ini bermula dari adanya kasasi di tingkat MA antara Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan pihak swasta yakni Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".

Heryanto dan Dadan kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Advertising
Advertising

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Diduga terima suap Rp 3 miliar

Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Dari Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus KSP Intidana di MA. "Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu kemarin, 12 Juli 2023 .

Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, sempat menyangkal bahwa kliennya menerima uang suap dalam pengurusan perkara. Maqdir mengklaim tidak ada saksi di persidangan yang menyatakan bahwa Hasbi menerima uang terkait pengurusan perkara KSP Intidana.

Selanjutnya: Dijadikan tersangka dan ajukan pra peradilan

<!--more-->

Dijadikan tersangka dan ajukan pra peradilan

KPK telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. Namun dia mangkir. Hasbi justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK pada 26 Mei 2023.

KPK kemudian menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka pada 6 Juni 2023 bersamaan dengan Dadan. Namun, baru Dadan yang ditahan KPK. Sementara Hasbi masih dibiarkan menghirup udara bebas.

Dalam sidang pra peradilan, Majelis Hakim tunggal Alimin Ribut mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi dinyatakan sah. Artinya, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris MA tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin, 10 Juli 2023.

Diperiksa 5 jam dan ditahan

Hasbi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 5 jam. Mulai dari pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Rabu, 12 Juli 2023. Hasbi yang keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye irit bicara.

"Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari ke depan di rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Firli, seperti dikutip dari Tempo, Rabu 12 Juli 2023.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Segini Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

21 jam lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

21 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

1 hari lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 hari lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 hari lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya