Perjalanan Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan: dari Dugaan Makelar Perkara hingga Ditahan KPK
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 13 Juli 2023 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Rabu kemarin, 12 Juli 2023. Hasbi ditahan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Lantas, bagaimana sebenarnya Hasbi Hasan dapat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK? Berikut perjalanan kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, mulai dari dugaan makelar perkara kasasi hingga berujung pada penahanan KPK.
Awal mula perkara
Kasus ini bermula dari adanya kasasi di tingkat MA antara Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan pihak swasta yakni Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".
Heryanto dan Dadan kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Diduga terima suap Rp 3 miliar
Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.
Dari Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus KSP Intidana di MA. "Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu kemarin, 12 Juli 2023 .
Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, sempat menyangkal bahwa kliennya menerima uang suap dalam pengurusan perkara. Maqdir mengklaim tidak ada saksi di persidangan yang menyatakan bahwa Hasbi menerima uang terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
Selanjutnya: Dijadikan tersangka dan ajukan pra peradilan
<!--more-->
Dijadikan tersangka dan ajukan pra peradilan
KPK telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. Namun dia mangkir. Hasbi justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK pada 26 Mei 2023.
KPK kemudian menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka pada 6 Juni 2023 bersamaan dengan Dadan. Namun, baru Dadan yang ditahan KPK. Sementara Hasbi masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Dalam sidang pra peradilan, Majelis Hakim tunggal Alimin Ribut mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi dinyatakan sah. Artinya, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris MA tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin, 10 Juli 2023.
Diperiksa 5 jam dan ditahan
Hasbi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 5 jam. Mulai dari pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Rabu, 12 Juli 2023. Hasbi yang keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye irit bicara.
"Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari ke depan di rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Firli, seperti dikutip dari Tempo, Rabu 12 Juli 2023.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Segini Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.