Kasus Panji Gumilang Diminta Tetap Diusut Meski Mahfud MD Nyatakan Tak Bubarkan Al Zaytun
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 13 Juli 2023 10:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio alias Hensat menyebut pemerintah tetap harus mengusut dugaan tindakan kriminal yang dilakukan pendiri pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang meski Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan tidak akan membubarkan pesantren tersebut. “Kalau soal Panji Gumilang kan beda ya. Jadi harus dibedakan antara Al Zaytun dengan Panji Gumilang. Nah pemerintah harus bisa tuntaskan tuh kasus hukumnya," ujar Hensat dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.
Selain kasus hukum yang menjerat pendiri Mahad Al Zaytun itu, Hensat juga mendorong pemerintah transparan terhadap polemik yang selama ini bergulir di tengah masyarakat terhadap pondok pesantren Al Zaytun. Misalnya soal dugaan penistaan agama dan tudingan Panji Gumilang dibekingi tokoh tinggi negara. "Itu semua harus dibuka sejelas-jelasnya," kata Hensat.
Di balik polemiknya, Hensat mengapresiasi keputusan Mahfud MD yang tidak membubarkan pesantren Al Zaytun. Menurut dia, sebagai lembaga pendidikan Al Zaytun memiliki siswa, guru, dan elemen pendukung lain yang nasibnya harus diperhatikan.
Sebelumnya, Panji Gumilang dan pesantrennya menjadi sorotan publik setelah praktik ibadahnya yang dianggap melenceng dari syariat Islam. Praktik itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. Salah satu yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat. Kemudian, Panji Gumilang juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satunya adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. Penditi NII Crisis Center, Ken Setiawan, membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terqncam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Ia mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. Penyidik, katanya, menemukan unsur pidana lain. Selain pidana di atas, Bareskrim Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
M JULNIS FIRMANSYAH I EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Panji Gumilang Ekor NII yang Dilemahkan Melalui Operasi Intelijen Ali Moertopo