Bobby Nasution Apresiasi Polisi Tembak Mati Perampok, Kompolnas: Harusnya Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Editor

Febriyan

Selasa, 11 Juli 2023 20:00 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal aksi penembakan polisi kepada seorang tersangka perampokan hingga tewas di Medan, Sumatera Utara. Tak seperti Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang mengapresiasi tindakan polisi itu, Kompolnas justru mengingatkan agar polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan senjata api.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM.

“Tembakan polisi dalam menangani penjahat seharusnya melumpuhkan, bukan mematikan,” kata Poengky kepada Tempo, Selasa, 11 Juli 2023.

Poengky menjelaskan, dalam Pasal 3 Perkap Tentang Penggunaan Kekuatan, ada enam prinsip penggunaan kekuatan yang harus diperhatikan kepolisian, yakni legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

6 tahapan penggunaan kekuatan

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) juga mengatur tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang terdiri dari:

Advertising
Advertising

Tahap 1 : Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
Tahap 2 : Perintah lisan
Tahap 3 : Kendali tangan kosong lunak
Tahap 4 : Kendali tangan kosong keras
Tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia, antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Dalam aturan ini, menurut Poengky Indarti, anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Selanjutnya, senjata api hanya boleh digunakan jika pelaku kejahatan bisa memberikan ancaman

<!--more-->

Poengky juga menjabarkan Pasal 8 Perkap Penggunaan Kekuatan tersebut. Menurut pasal itu, penggunaan senjata api atau alat lain dilakukan ketika pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.

"Kemudian, senjata api digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut," kata Poengky.

Lalu, dia menerangkan, penggunaan senjata api bisa dilakukan anggota Polri untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang bisa memberikan ancaman. Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api harus diawali peringatan atau perintah lisan.

“Adapun penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka,” kata Poengky mengutip pasal tersebut.

Penggunaan senjata api harus mempertimbangkan banyak hal

Poengky juga menjelaskan soal Pasal 45-48 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM. Dia menyatakan Perkap tersebut menyatakan polisi harus mempertimbangkan berbagai hal dalam penggunaan senjata api. Diantaranya, harus mengusahakan cara tanpa kekerasan terlebih dahulu, harus mempertimangkan apakah ancaman yang dihadapi seimbang, dan kerusakan atau luka-luka akibat penggunaan kekuatan harus seminimal mungkin.

“Dalam Pasal 47, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia,” kata Poengky.

Poengky mengatakan polisi mesti mempertimbangkan dua Perkap tersebut dalam menggunakan senjata api. Namun untuk efek jera, Poengky setuju para pejahat yang terbukti melakukan kejahatan yang berakibat mematikan, harus dijerat pasal berlapis dan dihukum maksimal, apalagi jika mereka residivis.

Namun terkait masalah begal yang dihadapi di Kota Medan dan daerah lain, Poengky mengatakan hal yang paling penting dan harus diutamakan adalah tindakan pencegahan kejahatan.

“Pencegahan kejahatan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah setempat,” ujarnya.

Menurut dia, dalam kasus begal yang kejam dan meresahkan, penting sekali melakukan pencegahan dengan cara menggalakkan patroli kepolisian di wilayah-wilayah rawan kejahatan. Di samping itu, Pemerintah Daerah bertugas memasang lebih banyak CCTV yang terkoneksi dengan kantor-kantor kepolisian setempat dan memperbanyak lampu-lampu penerangan di tiap-tiap sudut strategis dan tempat rawan.

“Imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak menggunakan barang-barang mewah yang dapat memancing pelaku kejahatan. Jangan melewati jalan-jalan yang sepi dan rawan,” kata Komisioner Kompolnas tersebut.

Selanjutnya, kasus penembakan perampok hingga tewas di Medan

<!--more-->

Penembakan seorang perampok hingga mati di Medan terjadi pada Senin pekan lalu, 3 Juli 2023. Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda menyatakan peristiwa tersebut terjadi ketika pihaknya berupaya menangkap enam perampok yang beraksi di Dear Beauty Salon di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam peristiwa itu, menurut dia, seorang perampok bernama Bima Bastian alias Jarot melawan sehingga anggotanya harus mengambil langkah tembak di tempat.

"Anggota menangkap enam orang pelaku perampok salon yakni Ari Wirana, Fajar Ari Wibowo, Muhammad Nurman alias Wak Slow, Iman Setiawan alias Iman, dan seorang penadah Hairil. Satu diantara pelaku ditembak mati bernama Bima Bastian alias Jarot karena melawan saat diamankan." kata Valentino.

Polda Sumut pun menyatakan bahwa tindakan aparat itu sudah sesuai prosedur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyatakan Jarot sempat menembak salah satu anggota polisi dengan senjata air soft gun.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun mengapresiasi tindakan tembak di tempat tersebut karena dia menilai para pelaku kejahatan jalanan sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Hal ini sangat kami apresiasi, karena begal dan pelaku kejahatan tidak punya tempat di Kota Medan karena sangat mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat,” tulis Bobby di media sosial Twitter.

Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

4 jam lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

5 jam lalu

Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

Musa Rajekshah, membantah, kunjungan Presiden Jokowi ke Medan pada Kamis, 11 April 2024 berkaitan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024.

Baca Selengkapnya

Musa Rajekshah Sebut Kerja Maksimal Hadapi Pilgub Sumut 2024, Sambil Tunggu Penilaian DPP

13 jam lalu

Musa Rajekshah Sebut Kerja Maksimal Hadapi Pilgub Sumut 2024, Sambil Tunggu Penilaian DPP

Musa Rajekshah, menyebut, dirinya siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sumatera Utara 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

15 jam lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

1 hari lalu

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Bencana alam banjir bandang di Sumatera Barat menyebabkan sejumlah jalan nasional terputus. Masyarakat diminta lewat jalur alternatif.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

1 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Bicara Bobby Nasution, Jokowi jadi Penasihat Prabowo, hingga Revisi UU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Bicara Bobby Nasution, Jokowi jadi Penasihat Prabowo, hingga Revisi UU Kementerian Negara

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjawab sejumlah isu politik yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

1 hari lalu

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Musa Rajekshah Sebut Sudah Bertemu Bobby Nasution: Jangan Gara-gara Ini Terus Merasa Bersaing

1 hari lalu

Musa Rajekshah Sebut Sudah Bertemu Bobby Nasution: Jangan Gara-gara Ini Terus Merasa Bersaing

Ketua DPD Golkar Sumut, Musa Rajeckshah, mengungkapkan hubungannya dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya