Bobby Nasution Apresiasi Polisi Tembak Mati Perampok, Kompolnas: Harusnya Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Editor

Febriyan

Selasa, 11 Juli 2023 20:00 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal aksi penembakan polisi kepada seorang tersangka perampokan hingga tewas di Medan, Sumatera Utara. Tak seperti Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang mengapresiasi tindakan polisi itu, Kompolnas justru mengingatkan agar polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan senjata api.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM.

“Tembakan polisi dalam menangani penjahat seharusnya melumpuhkan, bukan mematikan,” kata Poengky kepada Tempo, Selasa, 11 Juli 2023.

Poengky menjelaskan, dalam Pasal 3 Perkap Tentang Penggunaan Kekuatan, ada enam prinsip penggunaan kekuatan yang harus diperhatikan kepolisian, yakni legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

6 tahapan penggunaan kekuatan

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) juga mengatur tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang terdiri dari:

Advertising
Advertising

Tahap 1 : Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
Tahap 2 : Perintah lisan
Tahap 3 : Kendali tangan kosong lunak
Tahap 4 : Kendali tangan kosong keras
Tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia, antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Dalam aturan ini, menurut Poengky Indarti, anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Selanjutnya, senjata api hanya boleh digunakan jika pelaku kejahatan bisa memberikan ancaman

<!--more-->

Poengky juga menjabarkan Pasal 8 Perkap Penggunaan Kekuatan tersebut. Menurut pasal itu, penggunaan senjata api atau alat lain dilakukan ketika pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.

"Kemudian, senjata api digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut," kata Poengky.

Lalu, dia menerangkan, penggunaan senjata api bisa dilakukan anggota Polri untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang bisa memberikan ancaman. Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api harus diawali peringatan atau perintah lisan.

“Adapun penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka,” kata Poengky mengutip pasal tersebut.

Penggunaan senjata api harus mempertimbangkan banyak hal

Poengky juga menjelaskan soal Pasal 45-48 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM. Dia menyatakan Perkap tersebut menyatakan polisi harus mempertimbangkan berbagai hal dalam penggunaan senjata api. Diantaranya, harus mengusahakan cara tanpa kekerasan terlebih dahulu, harus mempertimangkan apakah ancaman yang dihadapi seimbang, dan kerusakan atau luka-luka akibat penggunaan kekuatan harus seminimal mungkin.

“Dalam Pasal 47, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia,” kata Poengky.

Poengky mengatakan polisi mesti mempertimbangkan dua Perkap tersebut dalam menggunakan senjata api. Namun untuk efek jera, Poengky setuju para pejahat yang terbukti melakukan kejahatan yang berakibat mematikan, harus dijerat pasal berlapis dan dihukum maksimal, apalagi jika mereka residivis.

Namun terkait masalah begal yang dihadapi di Kota Medan dan daerah lain, Poengky mengatakan hal yang paling penting dan harus diutamakan adalah tindakan pencegahan kejahatan.

“Pencegahan kejahatan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah setempat,” ujarnya.

Menurut dia, dalam kasus begal yang kejam dan meresahkan, penting sekali melakukan pencegahan dengan cara menggalakkan patroli kepolisian di wilayah-wilayah rawan kejahatan. Di samping itu, Pemerintah Daerah bertugas memasang lebih banyak CCTV yang terkoneksi dengan kantor-kantor kepolisian setempat dan memperbanyak lampu-lampu penerangan di tiap-tiap sudut strategis dan tempat rawan.

“Imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak menggunakan barang-barang mewah yang dapat memancing pelaku kejahatan. Jangan melewati jalan-jalan yang sepi dan rawan,” kata Komisioner Kompolnas tersebut.

Selanjutnya, kasus penembakan perampok hingga tewas di Medan

<!--more-->

Penembakan seorang perampok hingga mati di Medan terjadi pada Senin pekan lalu, 3 Juli 2023. Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda menyatakan peristiwa tersebut terjadi ketika pihaknya berupaya menangkap enam perampok yang beraksi di Dear Beauty Salon di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam peristiwa itu, menurut dia, seorang perampok bernama Bima Bastian alias Jarot melawan sehingga anggotanya harus mengambil langkah tembak di tempat.

"Anggota menangkap enam orang pelaku perampok salon yakni Ari Wirana, Fajar Ari Wibowo, Muhammad Nurman alias Wak Slow, Iman Setiawan alias Iman, dan seorang penadah Hairil. Satu diantara pelaku ditembak mati bernama Bima Bastian alias Jarot karena melawan saat diamankan." kata Valentino.

Polda Sumut pun menyatakan bahwa tindakan aparat itu sudah sesuai prosedur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyatakan Jarot sempat menembak salah satu anggota polisi dengan senjata air soft gun.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun mengapresiasi tindakan tembak di tempat tersebut karena dia menilai para pelaku kejahatan jalanan sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Hal ini sangat kami apresiasi, karena begal dan pelaku kejahatan tidak punya tempat di Kota Medan karena sangat mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat,” tulis Bobby di media sosial Twitter.

Berita terkait

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

22 menit lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

47 menit lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 jam lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

4 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

4 jam lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

10 jam lalu

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

15 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

17 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya