Cerita Hendropriyono Menggalang Panji Gumilang untuk Hambat NII

Senin, 10 Juli 2023 11:02 WIB

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan, setelah laporan mengenai pernyataan jika Al-Quran merupakan Kalam Nabi Muhammad oleh sejumlah organisasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disebut pernah menjadi Panglima Teritorial Negara Islam Indonesia atau NII Komandemen Wilayah (KW) IX dan digandeng oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Hal ini diungkapkan mantan Kepala BIN Abdullah Mahmud Hendropriyono kepada Majalah Tempo pada 6 Juli 2023. Ia mengatakan Panglima Teritorial NII KW IX meliputi wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Jawa Barat, dan Banten. Panji menggunakan Pesantren Al-Zaytun untuk menyamarkan aktivitas NII.

Hendropriyono mengatakan, selepas ia dilantik sebagai Kepala BIN pada 2021, ia melancarkan misi menggalang Panji Gumilang untuk menghambat pergerakan NII. Saat itu ia mendapat informasi pendiri Al-Zaytun di Indramayu tengah merekrut kader NII.

“Misi saya saat itu harus menggalang dia,” kata Hendropriyono seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu 9 Juli 2023.

Langkah pertama Hendropriyono adalah mengangkat mantan Panglima Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Abdul Fatah Wirananggapatih, sebagai agen BIN. Abdul Fatah juga bekas tentara berpangkat kolonel. Hendro juga merekrut Sardjono Kartosoewirjo, putra pendiri DI/TII dan penggagas NII, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Advertising
Advertising

Melalui dua orang tersebut, Hendro bertemu Panji Gumilang dan mengundangnya ke kantor BIN di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, sepanjang 2001-2004.

Hendro mengatakan BIN merasa perlu menggandeng Panji karena ideologi dan aktivitas kader NII berseberangan dengan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang berhaluan nasionalis. Tujuan utama NII, ujar Hendro, membentuk pemerintahan sendiri berasaskan ajaran agama Islam. Al-Zaytun ditengarai menjadi sarang berkumpulnya kader NII.

"Setelah digalang, rekrutmen NII ikut bubar," klaim Hendro.

Panji Gumilang pada beberapa kesempatan membantah keterlibatannya dengan NII. “NII sudah selesai,” kata Panji Gumilang.

Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang. Praktik keagamaan itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.

Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.

Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Djuhandhani mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.

“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Panji Gumilang diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca lengkap soal Panji Gumilang di Majalah Tempo edisi terbaru

FAJAR PEBRIANTO | IHSAN RELIUBUN

Berita terkait

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

38 hari lalu

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

19 Juli 2024

Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang masih belum lengkap. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

18 Juli 2024

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

18 Juli 2024

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.

Baca Selengkapnya

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

18 Juli 2024

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes AlZaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang, sudah bebas murni dari tahanan, kasus TPPU-nya masih menggantung.

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Sudah Bebas Murni, Bagaimana Kondisinya?

18 Juli 2024

Panji Gumilang Sudah Bebas Murni, Bagaimana Kondisinya?

Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, telah bebas murni. Bagaimana kondisinya saat ini?

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

17 Juli 2024

Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Susunan Kabinet Reformasi Pembangunan BJ Habibie Setelah Soeharto Lengser, 36 Menteri Menjabat 1 Tahun

24 Mei 2024

Susunan Kabinet Reformasi Pembangunan BJ Habibie Setelah Soeharto Lengser, 36 Menteri Menjabat 1 Tahun

Setelah Soeharto lengser, Presiden BJ Habibie bentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dengan 36 menteri. Kabinet tersingkat, hanya 1 tahun.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

8 Mei 2024

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

6 Mei 2024

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya