Endar Priantoro akan Lapor ke Kapolri karena Dibebastugaskan dari KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Sabtu, 8 Juli 2023 19:29 WIB

Brigjen Pol Endar Priantoro disambut pegawai KPK saat tiba di gedung KPK untuk menyerahkan surat penugasan kembali dari Kapolri ke pimpinan KPK pada Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro akan melaporkan keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal pembebastugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Alasan pembebastugasan itu dinilai janggal

“Pak Endar sebagai anggota Polri ingin menghadap terlebih dahulu ke Kapolri untuk melaporkan situasi ini,” kata kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana lewat pesan teks, Sabtu, 8 Juli 2023.

Polemik mengenai pencopotan Endar belum berhenti setelah KPK mengangkat kembali jenderal bintang satu itu ke jabatan Direktur Penyelidikan. Endar diangkat kembali ke dalam jabatannya setelah banding administratif yang dia ajukan disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Presiden kemudian memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas untuk menyurati KPK. Surat itu berisi perintah untuk mengangkat kembali Endar ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Alasan KPK bebastugaskan Endar

Merespons surat itu, KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 27 Juni yang isinya mengangkat kembali Endar ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Meski sudah diangkat kembali, KPK menyatakan Endar dibebastugaskan dari jabatannya dengan alasan tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas).

“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.

Ali mengatakan pimpinan KPK menerbitkan surat tugas bagi Endar untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas. Endar akan menjalani pendidikan itu hingga Oktober 2023. Untuk menggantikan tugas Endar, KPK menunjuk pelaksana harian Direktur Penyilidikan kepada Ronald Worotikan. Ronald akan menjalankan tugas direktur sampai Endar selesai menjalani masa pendidikannya.

Advertising
Advertising

“Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” kata Ali.

Pimpinan KPK sempat tak mau menemui Endar

Rakhmat mengatakan Endar sebenarnya sudah merasakan kejanggalan sikap KPK sejak pertama kali kembali ke lembaga itu pada 5 Juli 2023. Saat itu, kata dia, Endar sebenarnya ingin bertemu dengan pimpinan guna menyerahkan surat tugas dari Kapolri. Namun, pimpinan tidak bersedia bertemu dengan alasan pimpinan tidak lengkap dan akan dicarikan waktu yang memungkinkan.

Di saat yang bersamaan, kata dia, KPK justru mengumumkan bahwa kliennya dibebastugaskan sampai Oktober 2023. Padahal, kata Rakhmat, pegawai KPK lainnya yang sedang menjalankan pendidikan di Lemhanas tidak dibebastugaskan.

“Padahal Sekjen KPK dan beberapa pejabat KPK lain juga sama mengikuti pendidikan di Lemhanas, apakah pejabat KPK lain juga dibebastugaskan dari tugas sehari-hari? Dan apakah ada juga PLH?” kata dia.

Konflik antara Endar Priantoro dengan Firli Bahuri dibumbui masalah penanganan kasus korupsi Formula E. Endar disebut tak mau mengikuti perintah Firli untuk menaikkan kasus itu tahap penyidikan. Endar beralasan, berdasarkan penyelidikan, belum ditemui adanya tindak pidana dalam kasus itu. Selain itu, Endar juga menolak karena belum ada bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

23 menit lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

1 jam lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

1 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

2 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

3 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

5 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

6 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya