Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 27 Juni 2023 18:51 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dituntut 9 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa juga menuntut denda Prayitno Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, jaksa memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Angin Prayitno.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno Aji untuk membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.00,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Juni 2023.

Apabila Angin Prayitno Aji tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Advertising
Advertising

Jaksa mengatakan Angin Prayitno Aji bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan dalam kurun 2014-2019. Tujuh entitas yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak. Mereka adalah Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.

Angin juga dituntut karena pencucian uang. Ia menyamarkan hasil gratifikasi melalui pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. Uang yang ia cuci sebanyak Rp 44 miliar, termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Hasil gratifikasi disamarkan dengan cata membeli aset atas nama orang lain. Aset tersebut berupa kendaraan, tanah dan properti diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo.

Oleh karena itu, jaksa meyakini Angin Prayitno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu, Angin Prayitno juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana penucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Usai sidang tuntutan, Angin Prayitno Aji tidak mengomentari tuntutan Jaksa KPK. Ia hanya menanggapi singkat tuntutan tersebut. “Zalim!” kata Angin Prayitno Aji.

Divonis 9 tahun di kasus suap pajak

Pada 4 Februari 2022, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis terdakwa Angin Prayitno dengan penjara selama 9 tahun.

Angin Prayitno Aji divonis berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.

Keduanya disebut KPK menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

EKA YUDHA SAPUTRA | MOH KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Pernah Terjerat Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Sebut Kenal dengan Rafael Alun, Ini Kasusnya

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya