44 Aktivis Bakal Dampingi Denny Indrayana soal Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 27 Juni 2023 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim kuasa hukum Denny Indrayana, Defrizal Djamaris, mengatakan sebanyak 44 aktivis dan pegiat hukum akan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi kliennya.
Diketahui, kepolisian telah menaikkan status penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan umum (Pemilu) sistem proporsional terbuka.
Menurut Defrizal, sebanyak 44 nama aktivis dan pegiatan hukum itu berasal dari berbagai elemen, mulai dari mantan komisioner KPK, Forum Pengacara Konstitusi, praktisi hukum profesional, LBH Muhammadiyah, akademisi, aktivis HAM, pengacara publik, masyarakat anti-korupsi, dan elemen lainnya, menyatakan dukungannya terhadap Denny.
"Masyarakat tidak boleh dibiarkan ‘tidur’ terlalu lama membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara," kata Defrizal, seperti dikutip Tempo, Senin, 26 Juni 2023.
Defrizal mengatakan, masyarakat harus memahami, bahwa putusan MK bersifat erga omnes (mengikat publik) serta final and binding (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan).
"Oleh karena itu, tidak ada upaya advokasi lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat (meski beberapa sudah menjadi pihak terkait), selain menyuarakannya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Kliennya yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, kata Defrizal, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya. Ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya. "Maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik," ucapnya.
Sementara Anggota Tim Kuasa Hukum Denny lainnya, Bambang Widjojanto, mengatakan, tujuan utama kliennya menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan MK yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. "Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata Bambang.
Selanjutnya: Bambang mengatakan Denny juga telah…
<!--more-->
Bambang mengatakan Denny juga telah mengeluarkan pernyataannya, kalau ucapannya di Twitter merupakan kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945.
Hal itu, lanjut Bambang, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"UU tersebut mewajibkan bagi setiap profesor di Indonesia untuk melakukan tiga hal, yakni menulis buku, menulis karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," kata Bambang.
Bareskrim naikkan ke penyidikan
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan pengamat hukum Denny telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya," kata Agus di Mabes Polri, Senin, 26 Juni 2023.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, Agus mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan," kata Agus.
Namun, Agus belum mengetahui kapan saksi ahli akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus pun langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Direktur Siber (Dirsiber) untuk bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," ucap Agus yang bakal menjadi Wakapolri itu.
Pilihan Editor: Bareskrim Naikkan Kasus Denny Indrayana ke Penyidikan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.