44 Aktivis Bakal Dampingi Denny Indrayana soal Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Selasa, 27 Juni 2023 09:31 WIB

Denny Indrayana. Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim kuasa hukum Denny Indrayana, Defrizal Djamaris, mengatakan sebanyak 44 aktivis dan pegiat hukum akan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi kliennya.

Diketahui, kepolisian telah menaikkan status penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan umum (Pemilu) sistem proporsional terbuka.

Menurut Defrizal, sebanyak 44 nama aktivis dan pegiatan hukum itu berasal dari berbagai elemen, mulai dari mantan komisioner KPK, Forum Pengacara Konstitusi, praktisi hukum profesional, LBH Muhammadiyah, akademisi, aktivis HAM, pengacara publik, masyarakat anti-korupsi, dan elemen lainnya, menyatakan dukungannya terhadap Denny.

"Masyarakat tidak boleh dibiarkan ‘tidur’ terlalu lama membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara," kata Defrizal, seperti dikutip Tempo, Senin, 26 Juni 2023.

Defrizal mengatakan, masyarakat harus memahami, bahwa putusan MK bersifat erga omnes (mengikat publik) serta final and binding (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan).

Advertising
Advertising

"Oleh karena itu, tidak ada upaya advokasi lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat (meski beberapa sudah menjadi pihak terkait), selain menyuarakannya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Kliennya yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, kata Defrizal, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya. Ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya. "Maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik," ucapnya.

Sementara Anggota Tim Kuasa Hukum Denny lainnya, Bambang Widjojanto, mengatakan, tujuan utama kliennya menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan MK yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. "Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata Bambang.

Selanjutnya: Bambang mengatakan Denny juga telah…

<!--more-->

Bambang mengatakan Denny juga telah mengeluarkan pernyataannya, kalau ucapannya di Twitter merupakan kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945.

Hal itu, lanjut Bambang, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"UU tersebut mewajibkan bagi setiap profesor di Indonesia untuk melakukan tiga hal, yakni menulis buku, menulis karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," kata Bambang.

Bareskrim naikkan ke penyidikan

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan pengamat hukum Denny telah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah ditangani oleh pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya," kata Agus di Mabes Polri, Senin, 26 Juni 2023.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Agus mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

"Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan," kata Agus.

Namun, Agus belum mengetahui kapan saksi ahli akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus pun langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Direktur Siber (Dirsiber) untuk bergerak cepat menangani kasus tersebut.

"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," ucap Agus yang bakal menjadi Wakapolri itu.

Pilihan Editor: Bareskrim Naikkan Kasus Denny Indrayana ke Penyidikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

33 menit lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

35 menit lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

11 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

13 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

14 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

22 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

23 jam lalu

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri menurunkan Detasemen Turangga atau kavaleri berkuda untuk mengamankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya