Bareskrim Naikkan Kasus Denny Indrayana ke Penyidikan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Amirullah
Senin, 26 Juni 2023 13:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan pengamat hukum Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya," kata Agus di Mabes Polri, Senin 26 Juni 2023. Meski telah naik ke tahap penyidikan, Agus mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan," kata Agus.
Tapi, Agus belum mengetahui kapan saksi ahli akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus pun langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Direktur Siber (Dirsiber) untuk bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," kata Agus.
Pada 28 Mei lalu, Denny menyatakan mendapatkan informasi soal putusan uji materi sistem pemilu tersebut. Dia menyatakan MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Berdasarkan informasi itu, Denny menyatakan enam dari sembilan hakim MK akan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang lainnya tersebut. Sementara tiga calon memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion.
Kenyataannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan berbeda dari pernyataan Denny Indrayana. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu, MK menolak permohonan pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup.
Putusan itu diambil oleh delapan dari sembilan hakim MK, dimana tujuh hakim diantaranya menolak dan satu hakim memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion.
Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) pun melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyu menilai pernyataan Denny Indrayana itu sebagai pembocoran rahasia negera. Dia juga menilai Denny membuat para bakal caleg resah.
Pilihan Editor: Breaking News: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri