Alasan Satgas Covid-19 Tetap Dipertahankan Setelah Masuk Masa Endemi

Reporter

Tika Ayu

Kamis, 22 Juni 2023 12:16 WIB

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tidak membubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setelah masuk endemi. Namun kata Wiku, peran dan tugas satgas Covid-19 akan menyesuaikan.

"Seperti yang terlihat kondisi penanganan COVID-19 yang semakin terkendali dan semakin membaik, maka peran fungsi satgas akan disesuaikan," kata Wiku dalam konferensi pers Youtube Sekretariat Negara, pada Kamis, 22 Juni 2023.

Disebut Wiku bahwa keberadaan Satgas Covid-19 merupakan lembaga ad-hoc. Dimana, kata Wiku dibentuk karena menangani kondisi kedaruratan Covid-19 yang pernah melanda di Indonesia.

Kendati peran fungsi Satgas Covid-19 ini disesuaikan, Wiku mengatakan pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Masyarakat dimohon untuk mengikuti anjuran-anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi ini," katanya.

Pertimbangan masuk Endemi

Advertising
Advertising

Sebelumnya pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi menetapkan perubahan status Pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19.

Perubahan status endemi Covid-19 ini kata Jokowi mempertimbangkan beberapa alasan. Disebut Jokowi, mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 yang mendekati nol.

Kemudian kata Jokowi, pemerintah melihat hasil survei yang mana menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," kata Jokowi.

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Ia berharap melalui keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Wiku menambahkan merujuk pada definisi WHO, Indonesia tidak lagi memenuhi tiga kriteria public health emergency international concern seperti kejadian tidak biasa, berisiko kesehatan internasional, dan butuh koordinasi lintas negara. Sehingga kata Wiku, disebutkan kondisi Covid-19 ini menjadi endemi di Indonesia.

"Merujuk hal tersebut kondisi faktual saat ini maka dikatakan covid - 19 tidak lagi termasuk sebagai kedaruratan kesehatan masyarak dan bencana kesehatan di indonesia. Artinya indonesia sudah memasuki masa endemi," katanya.

Pilihan Editor: Satgas: Pengobatan Covid-19 dan Vaksinasi Setelah Endemi Masih Ditanggung Pemerintah

Berita terkait

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

13 menit lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

6 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

6 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

7 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

7 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

14 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

15 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

15 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya