ICW dan Pukat UGM Respons Dugaan Pungli di Rutan KPK
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 22 Juni 2023 08:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM merespons adanya temuan praktik dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK senilai Rp 4 miliar.
ICW: Hilangnya figur berintegritas
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyebut adanya temuan dugaan pungli di Rutan KPK, merupakan imbas dari hilangnya figur berintegritas di lembaga anti rasuah tersebut.
Meski tidak menyebut secara spesifik siapa figur berintegritas yang dimaksud, namun Agus menyatakan kepemimpinan yang saat ini harus segera diganti.
"Ini karena hilangnya figur berintegritas di pimpinan KPK yang seharusnya menjadi contoh. Jadi kalau mau berubah ya jangan perpanjang masa jabatan," kata Agus, seperti dikutip Tempo, Selasa 20 Juni 2023.
"Harus segera diganti dengan (pimpinan) yang baru yang kredibilitas dan integritasnya terjaga," tambahnya.
Agus juga menyebut temuan pungli di Rutan KPK ini merupakan sebuah ironi. "Ya itu ironis sekali ya, sangat memprihatinkan," kata Agus.
Agus mengatakan, semangat pembangunan Rutan KPK dahulu justru untuk mencegah terjadinya pungli serta memberikan perlakuan adil kepada setiap tahanan atau menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor. "Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan," kata Agus.
Pukat UGM: 3 hal yang harus dilakukan
Sementara Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan pungli di Rutan KPK.
Adapun tahapan itu, menurut Zaenur, pertama adalah penegakan hukum pidana sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pungli dengan cara meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang berurusan dengan Rutan KPK.
Tahap kedua, kata Zaenur, dari sisi etik dan disiplin. Zaenur mengatakan, perlu ditegakkan sanksi secara tegas, jelas, dan keras kepada pelaku yang terlibat pungli tersebut. Ia juga mendorong diterapkannya prinsip nihil toleransi dalam pengusutan perkara ini.
"Harus ada zero tolerance terhadap pelanggaran prinsip integritas di KPK. Tentu kalau sudah penerimaan gratifikasi seperti ini harus pemecatan," ucap Zaenur, seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 21 Juni 2023.
Selanjutnya: Adapun yang ketiga adalah…
<!--more-->
Adapun yang ketiga adalah evaluasi dari sisi kepegawaian. Menurut Zaenur, evaluasi tidak sekadar dilakukan kepada petugas rutan yang terlibat pungli, tetapi juga seluruh unsur KPK, termasuk jajaran atasan di lembaga antirasuah itu.
Zaenur menambahkan, temuan pungli ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di tubuh KPK. Oleh sebab itu, dia pun mendorong KPK melakukan review sistem untuk mengetahui di mana letak permasalahan intinya.
"Yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah agar bisa diketahui permasalahan, titik-titik lemahnya, kemudian harus ditutup cela-cela tersebut agar tidak terjadi hal serupa di masa yang akan datang," ucap Zaenur.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) temukan adanya praktik dugaan pungli di dalam Rutan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal dugaan pungli tersebut.
"Benar, Dewan Pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.
Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak.
Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di Rutan KPK," kata Albertina.
Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
"Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan," kata Albertina.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: KPK Sebut Telah Periksa 20 Orang soal Temuan Pungli di Rutan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.