ICW dan Pukat UGM Respons Dugaan Pungli di Rutan KPK

Kamis, 22 Juni 2023 08:34 WIB

Ilustrasi KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM merespons adanya temuan praktik dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK senilai Rp 4 miliar.

ICW: Hilangnya figur berintegritas

Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyebut adanya temuan dugaan pungli di Rutan KPK, merupakan imbas dari hilangnya figur berintegritas di lembaga anti rasuah tersebut.

Meski tidak menyebut secara spesifik siapa figur berintegritas yang dimaksud, namun Agus menyatakan kepemimpinan yang saat ini harus segera diganti.

"Ini karena hilangnya figur berintegritas di pimpinan KPK yang seharusnya menjadi contoh. Jadi kalau mau berubah ya jangan perpanjang masa jabatan," kata Agus, seperti dikutip Tempo, Selasa 20 Juni 2023.

"Harus segera diganti dengan (pimpinan) yang baru yang kredibilitas dan integritasnya terjaga," tambahnya.

Advertising
Advertising

Agus juga menyebut temuan pungli di Rutan KPK ini merupakan sebuah ironi. "Ya itu ironis sekali ya, sangat memprihatinkan," kata Agus.

Agus mengatakan, semangat pembangunan Rutan KPK dahulu justru untuk mencegah terjadinya pungli serta memberikan perlakuan adil kepada setiap tahanan atau menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor. "Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan," kata Agus.

Pukat UGM: 3 hal yang harus dilakukan

Sementara Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan pungli di Rutan KPK.

Adapun tahapan itu, menurut Zaenur, pertama adalah penegakan hukum pidana sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pungli dengan cara meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang berurusan dengan Rutan KPK.

Tahap kedua, kata Zaenur, dari sisi etik dan disiplin. Zaenur mengatakan, perlu ditegakkan sanksi secara tegas, jelas, dan keras kepada pelaku yang terlibat pungli tersebut. Ia juga mendorong diterapkannya prinsip nihil toleransi dalam pengusutan perkara ini.

"Harus ada zero tolerance terhadap pelanggaran prinsip integritas di KPK. Tentu kalau sudah penerimaan gratifikasi seperti ini harus pemecatan," ucap Zaenur, seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 21 Juni 2023.

Selanjutnya: Adapun yang ketiga adalah…

<!--more-->

Adapun yang ketiga adalah evaluasi dari sisi kepegawaian. Menurut Zaenur, evaluasi tidak sekadar dilakukan kepada petugas rutan yang terlibat pungli, tetapi juga seluruh unsur KPK, termasuk jajaran atasan di lembaga antirasuah itu.

Zaenur menambahkan, temuan pungli ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di tubuh KPK. Oleh sebab itu, dia pun mendorong KPK melakukan review sistem untuk mengetahui di mana letak permasalahan intinya.

"Yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah agar bisa diketahui permasalahan, titik-titik lemahnya, kemudian harus ditutup cela-cela tersebut agar tidak terjadi hal serupa di masa yang akan datang," ucap Zaenur.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) temukan adanya praktik dugaan pungli di dalam Rutan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal dugaan pungli tersebut.

"Benar, Dewan Pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak.

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di Rutan KPK," kata Albertina.

Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan," kata Albertina.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: KPK Sebut Telah Periksa 20 Orang soal Temuan Pungli di Rutan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

50 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya