Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Penjaga hingga Pihak Luar
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 21 Juni 2023 18:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan siapa saja pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pegawai yang diduga terlibat berasal dari unsur penjaga rutan dan bagian perawatan rutan.
"Ini terjadi di rutan, dan melibatkan penjaga dan perawatan," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Menurut Ghufron, mereka juga menduga kasus ini melibatkan pihak di luar pegawai KPK. Namun, menurut dia, dugaan itu masih diselidiki. "Apakah ada pihak lain, tentu sebagian besar adalah pegawai atau insan KPK, tapi ada yang di luar juga, tetapi masih kami proses," kata dia.
Sebelumnya, dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Pungli itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Dewas menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp 4 miliar.
Dewas kemudian menyerahkan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh KPK. Dewas menyatakan tak bisa menangani kasus itu lantaran sudah masuk ranah pidana.
Ghufron mengatakan KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Penyelidikan, kata dia, dibagi menjadi dua klaster. Pertama adalah klaster pidana, yakni memproses dugaan kasus ini secara hukum.
"Pimpinan memerintahkan untuk peristiwa dimaksud untuk menemukan adanya peristiwa Tipikor," kata dia.
Menurut Ghufron, hasil penyelidikan sementara menemukan bahwa dugaan pungli itu terjadi Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK atau rutan Gedung Merah Putih KPK. Namun, dia mengatakan KPK akan mencari dugaan peristiwa yang sama terjadi di rutan KPK lainnya. Modus pungli itu, kata dia, meliputi penerimaan uang untuk memasukan ponsel ke rutan hingga membiarkan tahanan menyimpan uang.
Klaster kedua, kata Ghufron, adalah pemeriksaan ranah disiplin yang akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPK. "Sekjen akan membentuk tim khusus untuk mencari dugaab tindak pidana disiplin," kata dia.
Pilihan Editor: KPK Merotasi Pejabat Rutan Usai Temuan Pungutan Liar