Pakar Hukum Sebut 3 Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng Sulit Dibawa ke Persidangan

Jumat, 16 Juni 2023 15:31 WIB

Suasana sidang vonis kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, mengatakan tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng sulit untuk dibawa ke persidangan. Alasannya adalah penerapan asas ne bis in idem.

Asas ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Hal ini disampaikan Chairul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan berdasarkan sidang perkara yang sama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima orang terdakwa divonis dengan hukuman 5-8 tahun.

Ne bis in idem karena sudah dipidana orang-orang dari ketiga perusahaan tersebut. Artinya atas perbuatan itu telah dihukum dan tidak dapat dihukum lagi,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 Juni 2023.

Advertising
Advertising

Sebab penetapan tersangka ini ne bis in idem, Chairul menilai perkara tersebut tidak bisa dibawa kembali ke persidangan. Apabila tetap dipaksakan, menurutnya, hakim akan menolak berkas perkara tersebut.

“Kalau pengadilan sependapat dengan pendapat saya, maka di ‘NO’ perkara tersebut,” ujarnya.

Chairul juga menanggapi pertimbangan majelis hakim yang mengatakan pihak yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terdakwa bekerja. Sehingga, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya. Menurut Chairul, pertimbangan tersebut bisa menjadi dasar untuk membebaskan para terdakwa terlebih dahulu.

“Karena nyata-nyata perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara merupakan corporate actions,” kata Chairul. “Ini standar ganda, perbuatan katanya menguntungkan perusahaan, tetapi karyawannya dihukum.”

Ia menjelaskan, apabila para terdakwa terdahulu dibebaskan, maka tindak pidana korporasi oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjadi ne bis in idem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, belum merespons pernyataan Tempo terkait asas ne bis in idem dalam penetapan tersangka tiga perusahaan tersebut.

Sebelumnya, I Ketut Sumedana mengatakan tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari putusan pengadilan.

Adapun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis lima terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” kata Ketut, 15 Juni 2023, dalam keterangan resmi.

Ketut mengatakan dari hasil penyidikan, ketiga perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.

Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Pilihan Editor: Ini Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

EKA YUDHA SAPUTRA | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

21 jam lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

1 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

1 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

2 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

2 hari lalu

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

4 hari lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya