Soal Proporsional Terbuka Terbatas, Hasto PDIP: Perlu Kajian yang Mendalam

Reporter

Tika Ayu

Kamis, 15 Juni 2023 23:49 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan keterangan pers di hari terakhir Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi dissenting opinion yang diajukan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 114/PUU-XX/2022 soal usulan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.

"Ya semuanya perlu kajian yang mendalam, kalau dari sikap politik PDIP kan sangat clear," katanya Hasto dalam Konferensi Pers via Zoam, Kamis, 15 Juni 2023.

Diketahui satu Hakim MK Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan soal sistem pemilu proporsional terbuka. Ia menyampaikan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbuka terbatas.

Hasto menyebut yang berkenaan dengan peraturan perundangan semua memerlukan kajian yang mendalam, kajian akademis.

"Karena partai selama ini mengambil keputusan-keputusan itu berdasarkan suatu kajian-kajian akademis," katanya.

Advertising
Advertising

Ia pun menegaskan sikap politik PDIP jelas mendukung pelaksaan pemilu dengan Proporsional Tertutup. Pasalnya, PDIP kata Hasto secara konsisten melakukan kaderisasi di partai.

"Kami melakukan pendidikan politik dan kaderisasi, kami bukan partai yang asal rekrut tokoh-tokoh yang populer dan kemudian tanpa melalui sekolah partai tiba-tiba bisa menempati jabatan-jabatan strategis," ucapnya.

Hasto mengatakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka merupakan sistem pemilu yang prakteknya sangat liberal dan sangat kapitalistik.

Walaupun begitu kata Hasto, pada dasarnya keputusan sudah diputuskan MK perihal pelaksaan sistem pemilu dengan Proporsional Terbuka. PDIP menghormati keputusan tersebut. "Kami menghormati keputusan dari MK," ucap Hasto.

Selanjutnya: Isi dissenting opinion dari Arief Hidayat
<!--more-->

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sistem pelaksanaan pemilu, yakni Hakim MK Arief Hidayat.

"Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Anwar.

Dalam pandangannya, Arief menyatakan, menurut Bung Karno demokrasi permusyawaratan-perwakilan.

"Dalam kerangka itu pula lah sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi perwakilan rakyat, memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik," kata Arief.

Dalam dissenting opinion tersebut, Arief pun mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas. "Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan," kata Arief.

Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para pemilih hanya mencoblos gambar partai.

Pilihan Editor: Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

2 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

2 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

5 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

6 jam lalu

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

7 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

9 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

11 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

13 jam lalu

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

Presiden Jokowi menilai Bobby Nasution yang kini bergabung dengan Gerindra sudah dewasa dan bertanggung jawab atas kemandiriannya.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

14 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

14 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya