10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 13 Juni 2023 15:22 WIB

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menolak pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD. PKPU tersebut dianggap memberikan karpet merah bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2024.

“PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi,” kata pimpinan KPK periode 2007-2011 Haryono Umar dalam keterangan pers Indonesia Corruption Watch, Selasa, 13 Juni 2023.

Selain Haryono Umar, ada sembilan mantan pimpinan KPK yang juga menyuarakan hal serupa. Mereka adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Moch. Jasin, Mas Achmad Santosa, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.

KPU sebelumnya membatasi mantan terpidana korupsi untuk dipilih maupun memilih. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 misalnya, melarang bekas narapidana untuk mencalonkan diri sebagai legislator. Aturan ini sempat digugat ke Mahkamah Agung oleh seorang caleg mantan koruptor, Jumanto. MA mengabulkan gugatan tersebut.

Di lain sisi, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Kedua putusan itu membatasi hak bekas terpidana korupsi dengan menerapkan jeda lima tahun sejak terpidana itu selesai menjalani hukuman.

Advertising
Advertising

Sementara dalam PKPU Nomor 10 dan 11, KPU dianggap menabrak putusan MK tersebut. KPU menyatakan syarat jeda 5 tahun itu tidak berlaku apabila ada putusan pengadilan ihwal adanya penambahan pidana berupa pencabutan hak politik. Artinya, semisal ada terpidana yang divonis pencabutan hak politik selama 3 tahun, maka masa jeda 5 tahun itu tidak berlaku.

Komisioner KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan PKPU nomor 10 dan 11 itu jelas bertentangan dengan 2 putusan MK. Dia mengatakan demi kapatuhan pada aturan yang berlaku dan menjaga integritas Pemilu, kedua PKPU itu harus direvisi. “Masa jeda waktu bagi mantan terpidana sudah diputuskan 5 tahun,” kata dia.

Komisioner KPK 2011-2015 Abraham Samad mengatakan orang yang pernah terlibat kasus korupsi seharusnya tidak boleh lagi menjabat jabatan publik, seperti wakil rakyat. Dia mengatakan perbuatan yang mereka lakukan bukanlah kekhilafan.

“Itulah sebabnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang hanya memberi jeda waktu 5 tahun bagi koruptor bagi saya bukan sesuatu menggembirakan. Seolah kita ingin berdamai dengan koruptor,” kata dia.

Eks Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mempertanyakan keberpihakan KPU dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, KPU tidak akan kekurangan pendaftar hanya karena melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri. “Indonesia tidak kekurangan orang baik untuk menjadi anggota DPR atau DPRD,” ujar dia.

Pilihan Editor: PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat: Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya