Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 10 Juni 2023 07:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Barang bukti itu disita dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di sejumlah tempat di Bandung.
“Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan teks, Jumat, 9 Juni 2023.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di daerah Bandung selama 2 hari pada 8 Juni dan 9 Juni 2023. Lokasi yang digeledah di antaranya kantor Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening, kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Bandung, serta beberapa rumah pribadi.
Proyek Bandung Smart City
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yana Mulyana beserta beberapa pihak lainnya pada Jumat 14 April 2023. Yana Mulyana cs ditangkap KPK atas dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mata uang dari berbagai negara dan sepatu Louis Vuitton berwarna putih.
KPK menduga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana bersama beberapa pejabat dari Pemerintah Kota Bandung menerima suap untuk memuluskan tender pengadaan CCTV dan jaringan internet. Diperkirakan, Yana Mulyana menerima suap hingga Rp 924,6 juta dari proyek tersebut.
Para tersangka yang ditetapkan di antaranya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan; Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung; Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna; Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika; dan Andreas Guntoro, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna.
Pilihan Editor: KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana