TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan usul pencegahan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Ema Sumarna. Usulan pencegahan terhadap dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya usulan pencegahan tersebut. Ia mengatakan hal itu dilakukan agar Ema Sumarna tidak bisa berpergian ke luar negeri.
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 Mei 2023.
Bukan tanpa alasan, kata Ali, penyidik KPK mengajukan pencegahan terhada Ema Sumarna. Ia menjelaskan ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.
"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini. Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Ema Sumarna pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap Yana Mulyana. Pemanggilan tersebut dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu.
"Keempat saksi dimaksud hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta beberapa pihak lainnya pada Jum'at 14 April 2023 lalu. Yana Mulyana cs ditangkap KPK atas dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City.
KPK menduga Yana Mulyana bersama beberapa pejabat dari Pemerintah Kota Bandung menerima suap untuk memuluskan tender pengadaan CCTV dan jaringan internet. Diperkirakan, Yana Mulyana menerima suap hingga Rp 924,6 juta dari proyek tersebut.
Pilihan Editor: Sambangi Ma'ruf Amin, Cak Imin Sebut Didukung Maju Cawapres