Elemen Golkar DIY Ancam Kepung Gedung MK jika Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup

Jumat, 9 Juni 2023 01:30 WIB

Ketua DPD I Golkar Yogyakarta Gandung Pardiman (kiri) bersama Ketua DPD I Golkar Banten Tatu Chasanah (tengah), Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta (kanan), beri keterangan pada wartawan usai pertemuan, di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta, 25 Agustus 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Masyarakat dari elemen Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan siap bergerak mengepung dan berdemonstrasi besar-besaran di Kantor Mahkamah Konstitusi jika lembaga itu memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Kader dan simpatisan elemen Partai Golkar seluruh DIY sudah siap jika harus ke Jakarta demi mengepung gedung MK kalau mereka memutuskan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DIY Gandung Pardiman dalam keterangannya Kamis 8 Juni 2023.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu mengatakan, jika MK menerapkan sistem proporsional tertutup sama artinya inkonsisten dengan putusannya sendiri sebelumnya. "Pada tahun 2008 MK telah membuat keputusan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi dan diganti dengan proporsional terbuka," kata Gandung.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Artinya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Sehingga seharusnya gugatan soal sistem pemilu proprsional terbuka ditolak dan tidak diproses seperti sekarang, kami jadi curiga ini ada agenda terselubung apa," ujar Gandung.

Gandung menambahkan dalam putusan MK 2008 juga dinyatakan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat ( 2) UUD NRI tahun 1945. "Maka jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka jelas MK sebagai pengawal konstitusi tidak konsisten dan harus disikapi dengan tegas oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.

DPR dan pemerintah beserta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Januari 2023 telah sepakat bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. "Seharusnya MK menghormati kesepakatan yang telah dicapai itu," kata dia.

Gandung menambahkan berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga menyebutkan bahwa 80 persen lebih rakyat tetap menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Artinya kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sudah sejalan dan klop.

Advertising
Advertising

Gandung pun menyebut ketika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, menjadi pertanda lembaga itu sedang mengebiri dirinya sendiri dan mencederai semangat reformasi 1998. Sistem proporsional tertutup yang menerapkan mekanisme mencoblos tanda gambar partai bukan nama caleg itu akan menurunkan kualitas demokrasi dan kembali ke zaman dulu .

"Padahal reformasi muncul salah satunya bentuk protes dari sistem demokrasi yang dinilai kualitasnya tidak bagus. Maka jika yang diterapkan sistem proporsional tertutup, MK sebagai anak kandung reformasi telah mengkhianati tujuan reformasi itu sendiri," kata politikus senior Golkar Gandung Pardiman.

Pilihan Editor: 8 Parpol Penolak Sistem Proporsional Tertutup Berkumpul, PDIP: Kami Tidak Tahu

Berita terkait

Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

14 jam lalu

Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI. Membahas apa?

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Serius Santai ala Mega

1 hari lalu

Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

1 hari lalu

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

Menkomdigi Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Ini tanggapannya.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengklaim dirinya didukung oleh Prabowo dan Jokowi di Pilkada Jakarta. Pernyataan ini diungkap setelah ia bertemu keduanya.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

3 hari lalu

Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

Ridwan Kamil mengaku perbincangannya saat bertemu Jokowi hanya seputar ucapan selamat purnatugas dan sisanya membahas Jakarta secara umum.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya