Jokowi Teken Perpres Pembangunan Bandara VVIP IKN

Kamis, 8 Juni 2023 15:00 WIB

Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara atau IKN tertanggal 6 Juni 2023. Alasan pembangunan bandara VVIP untuk menunjang dan mempercepat pembangunan infrastuktur ibu kota baru tersebut. "Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara," bunyi Pasal 2 dalam salinan Perpres, Kamis, 8 Juni 2023.

Dalam Perpres itu, disebutkan pembangunan Bandara VVIP berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jokowi memerintahkan beberapa kementerian untuk pembangunan bandara tersebut berdasarkan tupoksinya masing-masing.

Untuk kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandara VVIP bakal ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Sementara untuk pembangunan bandara tersebut, Jokowi memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan.

Pembangunan yang dilakukan oleh dua kementerian itu meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan. Kedua kementerian itu juga menyiapkan fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runaway strip, Runaway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir.

Jokowi juga memerintahkan kedua kementerian membangun fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, dan jalan akses menuju Bandara VVIP. "Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah," bunyi Pasal 6.

Advertising
Advertising

Sumber dana pembangunan Bandara VVIP berasal dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jokowi juga memerintahkan Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, hingga BMKG untuk memberikan dukungan pembangunan sesuai kapasitas kementerian masing-masing.

Jokowi juga memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara untuk melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP. "Melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara VVIP," bunyi Pasal 10 Ayat G Perpres tersebut.

Pilihan Editor: Budi Karya Tinjau Lokasi Bakal Dermaga Wisata dan Bandara VVIP di IKN

Berita terkait

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

8 menit lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

10 menit lalu

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

28 menit lalu

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

Menteri Basuki tiba di area pembangunan reservoar IKN sekitar pukul 16.25 WITA.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

1 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

2 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Liburan ke Eropa, Siap-siap 10 Bandara yang Bikin Stres

2 jam lalu

Liburan ke Eropa, Siap-siap 10 Bandara yang Bikin Stres

Sepuluh bandara tersebut berdasarkan 2024 Stressful Airport Index di Eropa

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

3 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

3 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

4 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya