KPAI: Pemkot Jambi Harus Pastikan Siswi Pengkritik Wali Kota Syarif Fasha Aman
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 7 Juni 2023 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Kawiyan, meminta Pemerintah Kota Jambi memastikan siswi SMP Negeri 1 Jambi, SFA, dalam keadaan aman dan semua haknya terpenuhi usai berdamai dalam kerangka restorative justice.
Kawiyan menyambut positif langkah keadilan restoratif yang diprakarsai Kepolisian Daerah atau Polda Jambi. Dengan demikian, laporan terhadap anak di bawah umur dengan tuduhan pelanggaran atas UU ITE telah dicabut dan telah ditempuh jalan damai.
“KPAI merasa perlu memastikan bahwa ananda Syarifah tetap dalam keadaan aman, tidak ada ancaman fisik maupun psikis. Misalnya, jangan sampai terjadi bullying baik yang dilakukan oleh lingkungan keluarga atau oleh teman-teman di sekolah atau guru,” kata Kawiyan dalam keterangannya kepada Tempo, Rabu, 7 Juni 2023.
Kawiyan juga ingin memastikan agar hak SFA untuk tetap mengikuti pelajaran tidak terganggu. Lebih lanjut, ia menuturkan SFA perlu diperiksa ayah didampingi psikolog untuk memastikan tidak ada masalah trauma atau hambatan psikologis. Pasalnya, trauma ini berpotensi mengganggu masa depannya.
“Pihak sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat untuk melakukan hal itu. Tentu saja dengan berkordinasi dengan orangtuanya,” ujar Kawiyan.
Menurut Kawiyan, potensi adanya perundungan dan masalah kejiwaan sangat mungkin muncul, mengingat selama beberapa hari SFA menjadi perhatian publik, bahkan viral. Apalagi kemudian ada laporan kepolisian terhadap dirinya.
“Anak adalah potensi masa depan. Anak, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlakuan dan dipenuhi hak-haknya,” ujar Kawiyan.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi memediasi SFA yang akun tiktoknya dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi karena mengkritik Wali Kota Syarif Fasha. Mediasi ini dilakukan dalam pertemuan Selasa, 06 Juni 2023.
Kasus SFA viral di media sosial dan berbuntut panjang. Pihak SFA dan Pemkot Jambi saling melaporkan satu sama lain. Untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, Polda Jambi pun mencoba untuk melakukan mediasi antara Pemkot Jambi dan SFA.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan mediasi untuk restorative justice itu dilakukan di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jambi dengan menghadirkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jambi, Pengacara, terlapor dan keluarganya serta Ketua RT setempat.
"Tadi sore (6 Juni 2023 telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Mulia dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Juni 2023.
Mulia menjelaskan, pada kesepakatan damai tersebut SFA meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra juga telah mencabut laporannya. Sebab, kata Mulia, pihak Pemkot Jambi telah melihat itikad baik dari SFA yang membuat video permintaan maafnya.
"Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” ujar Mulia.
SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi karena dilaporkan Pemerintah Kota Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut. Mahfud menanggapi.
Dalam cuitan Twitter-nya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud Md.
Pilihan Editor: Kasus Kritik di Tiktok Remaja SMP 1 Negeri dan Pemkot Jambi Berakhir Damai