Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia Bawa Dua Bukti Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 6 Juni 2023 18:36 WIB

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia melaporkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ke Komisi Kejaksaan. Tim kuasa hukum menilai jaksa telah melakukan pembohongan publik soal panggilan kepada Luhut.

“JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik, kedua kami duga kuat JPU menyampaikan keterangan palsu,” kata anggota tim kuasa hukum, Muhammad Al Ayyubi Harahap, di Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Ayyubi merujuk pada peristiwa dalam sidang kasus Haris-Fatia versus Luhut pada 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang itu, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti didakwa telah mencemarkan nama baik Luhut. Pencemaran nama baik itu dilakukan keduanya saat diskusi yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Dugaan kebohongan

Dalam sidang 29 Mei 2023 itu, seharusnya Luhut diperiksa selaku saksi yang membuat laporan tersebut. Akan tetapi, menurut Ayyubi, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Luhut tak bisa hadir lantaran sedang melakukan dinas kenegaraan ke luar negeri. Padahal menurut Ayyubi, dari hasil penelusuran yang dilakukan timnya, Luhut diketahui berada di dalam negeri.

Ayyubi mengatakan keyakinan itu didapatkan melalui pemberitaan sejumlah media yang mengutip ucapan Luhut saat wawancara di dalam negeri pada Senin malam, 29 Mei 2023. Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun Instagramnya sedang berfoto bersama Luhut di hari sidang. Menurut Ayyubi, kedua bukti itu menunjukkan bahwa pernyataan jaksa yang menyebut Luhut sedang berada di luar negeri tidak benar. “Dua hal itu yang kami jadikan bukti dalam pelaporan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Ayyubi menuding jaksa telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a. Aturan itu menyebutkan bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil.

Respons Komisi Kejaksaan

Komisioner Komisi Kejaksaan Bambang Widarto mengatakan lembaganya telah menerima laporan tersebut. Setelah ini, kata dia, Komisi Kejaksaan akan menelaah dan memeriksa laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Haris-Fatia.

Setelah ditelaah, kata dia, Komisi Kejaksaan akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah yang diambil. Hasil rapat pleno, kata dia, akan berupa rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan ini. “Secepat mungkin akan kami periksa,” kata dia.

Pilihan Editor: Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

Berita terkait

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

54 menit lalu

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

3 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

19 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

19 jam lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

1 hari lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

2 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

2 hari lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

2 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya