Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar menyebut penegakan hukum di Indonesia cenderung mengalami penurunan. Ia menilai sejumlah isu belakangan ini yang merugikan masyarakat tidak jauh dari kepentingan kontestasi Pemilu 2024.

Haris mencontohkan dengan kembali dibukanya perizinan ekspor pasir laut. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan suatu kemunduran dari pemerintah Indonesia saat negara-negara di dunia sudah mulai perhatian terhadap isu lingkungan.

"Ketika PBB beberapa tahun terakhir sudah membikin forum bernama forum negara-negara pulau yang membahas meningkatnya air kemudian mulai tenggelamnya negara-negara pasifik, artinya konsen itu sudah mengglobal. Kita justru buka lagi keran soal ekspor pasir," kata Haris pada Rabu 31 Mei 2023 saat ditemui di Kantor YLBHI.

Selain itu, Haris mengatakan isu-isu kontroversial semacam itu secara ajaib belakangan terjadi dalam waktu dekat. Misalnya saja, ujar dia, muncul isu penambahan masa jabatan pimpinan KPK serta putusan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

"Kalau ini disusun secara kronologis, ini bukan lagi bicara soal isu. Tapi sudah terjadinya bisa berbasis secara jam. Dalam setiap hari, dari berbagai sektor, ada banyak peristiwa," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haris juga menyinggung perilaku pejabat yang belakangan cenderung berani menabrak hukum. Ia menilai banyak tingkah elit politikus yang melanggar logika hukum demi kepentingan politiknya jelang 2024.

"Kalau dalam hukum yang saya pelajari, itu ada batas kewajaran. ada norma, ada standar, ada kaidah-kaidah. Tidak bisa atas nama kekuasaan, atas nama politik praktis lalu menerabas batas-batas tersebut. Ini yang menurut saya semakin ugal-ugalan, semakin keluar batas," kata Haris.

Selain itu, kata Haris, tak jarang publik dipertontonkan saling serang pejabat demi ambisi di tahun 2024 nanti. "Jadi saya mau mengingatkan lagi, apa yang terjadi saat ini adalah saling seruduk dan saling tikam para politisi mengamankan jalan mereka di kontestasi 2024," ujar dia.

Pilihan Editor: Kapolri Pastikan Jajarannya Siap Amankan Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Walhi Kecam Keputusan Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali: Pemerintah Rugi 5 Kali Lipat

23 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Walhi Kecam Keputusan Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali: Pemerintah Rugi 5 Kali Lipat

Walhi mengecam keras keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut.


Zulhas Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Eksportir?

2 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Zulhas Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Eksportir?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini diatur dalam dua revisi Permendag di bidang ekspor.


Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

3 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Menurut Kemendag pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem


Mengaku Hati-hati, KKP Masih Proses Izin Tambang Pasir Laut 66 Perusahaan

44 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Mengaku Hati-hati, KKP Masih Proses Izin Tambang Pasir Laut 66 Perusahaan

KKP belum mengeluarkan izin untuk 66 perusahaan yang mengajukan izin pengerukan sedimentasi laut untuk kebutuhan pasir dalam negeri.


Bahlil Usul Pemilu Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup, Pengamat Sebut Ide Usang

45 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja pemerintah dan rencana kerja anggaran tahun anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 dan realisasi anggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Usul Pemilu Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup, Pengamat Sebut Ide Usang

Wacana pemilu proporsional tertutup sudah basi setelah MK pada 2023 memutuskan Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.


Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

8 Juli 2024

Novel Baswedan, Aulia Postiera, dan Haris Azhar. Youtube
Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

Aktivis HAM dan Direktur Lokataru Haris Azhar menyoroti besarnya anggaran sistem digital di Indonesia. Mencium dugaan penyelewengan dana.


Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

8 Juli 2024

Novel Baswedan, Aulia Postiera, dan Haris Azhar. Youtube
Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

Eks penyidik KPK Aulia Postiera dan aktivis HAM Haris Azhar curiga peretasan PDNS oleh kelompok Brain Chiper pengalihan isu penanganan judi online.


Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

13 Mei 2024

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.


Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

12 Mei 2024

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

11 Mei 2024

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.