TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menjelaskan maksud "orang toxic" yang disebut Luhut dalam konteks pemerintahan ke depan. Menurut Jodi, Luhut menggunakan istilah tersebut untuk merujuk kepada pihak-pihak yang berpotensi menghambat kemajuan program alias bertentang dengan visi dan misi pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Pak Luhut menggunakan istilah toxic untuk merujuk kepada pihak-pihak yang cenderung menghambat kemajuan program kabinet karena tidak sejalan dengan visi dan arah yang telah ditetapkan,” kata Jodi kepada Tempo, Ahad, 5 Mei 2024.
Jodi merinci, istilah tersebut juga menyoroti pentingnya kesatuan fokus dalam menjalankan program-program pemerintahan untuk kepentingan bersama.
“Hal ini mencerminkan pentingnya kesatuan fokus dalam menjalankan program-program pemerintahan demi kepentingan bersama,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pesannya kepada Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto agar tidak membawa orang toxic atau bermasalah ke dalam kabinetnya.
Menurut Luhut, ini merupakan pelajaran yang ia peroleh dari pengalamannya dalam pemerintahan selama 10 tahun terakhir, di bawah kabinet Presiden Jokowi. Dia menyoroti masalah regulasi oleh pemerintah yang bisa bertentangan dengan kepentingan nasional sebagai salah satu permasalahan dalam pemerintahan Indonesia.
“Untuk presiden terpilih, saya bilang jangan bawa orang toxic ke pemerintahanmu, itu akan sangat merugikan kita,” ujar Luhut dalam acara “Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth” di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat, 3 Mei 2024.
Pada Rabu, 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan terpilih pada Pilpres 2024. Penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Mereka dijadwalkan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
ANTARA | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3