PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 31 Mei 2023 14:35 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menilai Mahkamah Konstitusi mengistimewakan para penggugat sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengistimewaaan itu menjadi salah satu poin kesimpulan yang disampaikan oleh PKS selaku pihak terkait gugatan tersebut.

“Mohon maaf harus kami sampaikan bahwa MK terkesan tidak berimbang dalam memperlakukan semua pemohon MK,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Zainudin Paru di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Gugatan sistem proporsional tertutup diajukan ke MK oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya sejak November 2022. Pasal yang mereka gugat adalah Pasal 168 ayat 2 tentang sistem proporsional dalam Pemilu.

Tahapan sidang gugatan tersebut sudah mencapai tahap akhir, yakni penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023. PKS menjadi salah satu partai yang mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan tersebut.

Zainudin Paru mengatakan pihaknya telah menemukan cacat formil dalam gugatan yang diajukan oleh Demas dkk tersebut. Dia mengatakan menemukan perbedaan tanda tangan kuasa hukum yang ada dalam berkas permohonan yang diserahkan pada 1 November 2022 dengan tanda tangan yang ada di berkas perbaikan permohonan pada 6 Desember 2022.

Advertising
Advertising

Dalam salinan dokumen yang diserahkan oleh PKS, ada 3 nama kuasa hukum pemohon yakni Sururudin, Iwan Maftukhan dan Aditya Setiawan. Perbedaan tanda tangan yang nampak dalam salinan tersebut ada pada Aditya Setyawan. “Pada permohonan pertama tanda tangan beda, di perbaikan permohonan tanda tangan beda,” kata Zainudin.

Dia mengatakan dugaan cacat formil perbedaan tanda tangan itu seharusnya tak perlu diprotes oleh para pihakt terkait. Dia mengatakan seharusnya majelis hakim MK dapat dengan mudah menemukan adanya perbedaan tanda tangan itu, lalu menyatakan tidak melanjutkan sidang pemeriksaan karena adanya cacat formil. “Karena pintu masuk dari sebuah keabsahan sidang itu adalah tentang formalitas ini,” kata dia.

Zainudin mengungkit peristiwa yang terjadi dalam sidang gugatan UU Ibu Kota Negara yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung pada pertengahan 2022. Menurut dia, saat itu majelis hakim mencecar para mahasiswa mengenai keabsahan tanda tangan yang ada dalam gugatan yang mereka ajukan.

Dia mengatakan pada saat itu, salah satu hakim bahkan mengancam bahwa pemalsuan tanda tangan bisa dipidana. Di tengah tekanan itu, kata dia, BEM Unila akhirnya mencabut gugatannya. “Di tengah ketakutan itu, adik-adik kita BEM Unila mencabut gugatannya,” kata dia.

Zainudin menganggap ketegasan hakim MK seperti itu tidak nampak dalam gugatan sistem proporsional tertutup ini. Menurut dia, perbedaan tanda tangan sangat nampak, tapi hakim MK tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Bagi kami ini serius, apapun argumentasinya kalau syarat formil tidak terpenuhi seharusnya dari awal sidang ini ditutup,” ujar dia.

Pilihan Editor: Perludem Minta MK Tolak Gugatan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

Berita terkait

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

16 jam lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

1 hari lalu

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

2 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

2 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

2 hari lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

2 hari lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya