Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Minta MK Tolak Gugatan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu alias gugatan sistem proporsional tertutup. Perludem menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan yang mereka berikan ke MK selaku pihak terkait gugatan tersebut.

“Pembahasan dan evaluasi sistem pemilu memang penting, tetapi forumnya bukan di MK,” kata peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui, MK saat ini tengah memproses gugatan mengenai sistem proporsional terbuka. Gugatan tersebut diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya. Salah satu pasal yang digugat adalah tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.

Tahapan sidang telah mencapai akhir, yakni penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023. Ada sekitar 14 orang dan lembaga yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, seperti PKS dan Partai Golkar, termasuk Perludem.

Kahfi menuturkan dalam kesimpulannya, Perludem ingin menekankan bahwa evaluasi mengenai pembenahan dan perbaikan sistem pemilu itu memang penting. Akan tetapi, dia menilai MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perubahan sistem tersebut. Dia mengatakan perubahan sistem pemilu merupakan pilihan politik pembuat UU alias open legal policy. “Sistem Pemilu tidak memiliki isu konstitusionalitas,” kata dia.

Selain itu, Kahfi menilai bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur mengenai sistem pemilu yang harus diterapkan di Indonesia. Hal itu, kata dia, menegaskan bahwa sistem Pemilu merupakan pilihan politik bukan ranah konstitusi. “Kami melihat ini sebagai pilihan politik saja,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kahfi mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, maka akan membuat demokrasi di Indonesia mandek. Sebab, kata dia, keputusan itu akan membuat Indonesia tidak memiliki peluang untuk menerapkan sistem Pemilu lainnya.

Menurut dia, ada berbagai macam sistem pemilihan yang pernah diterapkan di dunia ini. Jadi bukan hanya sistem proporsional tertutup atau terbuka saja. Apabila MK memutuskan sistem proporsional tertutup, kata dia, maka Indonesia tidak akan memiliki peluang untuk mencoba sistem pemilihan lainnya yang mungkin lebih cocok diterapkan.

“Jadi kita harus tekankan bahwa pemilihan sistem pemilu itu ada di forum legislasi, kita punya satu kesempatan untuk mendapatkan partisipasi publik yang bermakna lewat pemilu,” kata dia.

Pilihan Editor: Ramai Para Penolak Sistem Proporsional Tertutup: 8 Fraksi DPR, SBY hingga PSI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

6 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.


Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

3 hari lalu

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)
Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Tsania Marwa sebagai saksi bersyukur atas penegasan MK terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.


Marcos dan Duterte Duel dalam Pemilu Sela Filipina

3 hari lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan pandangan saat KTT ke-26 ASEAN-China di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 6 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Marcos dan Duterte Duel dalam Pemilu Sela Filipina

Pemilu sela Filipina berujung pada duel antara keluarga Marcos dan Duterte.


Shigeru Ishiba Umumkan Tanggal Pemilu Legislatif Jepang

4 hari lalu

Shigeru Ishiba. REUTERS/Kim Kyung-Hoon/Pool
Shigeru Ishiba Umumkan Tanggal Pemilu Legislatif Jepang

Pemilu legislatif Jepang nantinya akan memutuskan partai mana yang akan mengendalikan majelis rendah Jepang.


Akademisi Dorong Netralitas Penyelenggara dan Penegak Hukum di Pilkada Banten

4 hari lalu

Panel Diskusi Pilkada Serentak 2024 yang netral dan berintegritas di Provinsi Banten, Kampus Untirta Sindangsari, Senin 30 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Akademisi Dorong Netralitas Penyelenggara dan Penegak Hukum di Pilkada Banten

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferry Fathurokhman, mendorong penyelenggara dan aparat penegak hukum untuk senan tiasa menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Banten.


Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

7 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.


Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

12 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

Bjorka, seorang hacker, diduga bertanggung jawab atas kebocoran data 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, Gibran, Kaesang, dan pejabat lainnya.


Kisah Vicky Prasetyo Diusung Beragam Parpol di Berbagai Kontestasi Politik

13 hari lalu

Artis Vicky Prasetyo melakukan selebrasi usai mengalahkan Artis Aldi Taher di Holywings Gatsu Club V, Jakarta, Ahad, 27 Februari 2022. Dalam pertandingan tersebut Vicky Prasetyo mengalahkan Aldi Taher dengan TKO. ANTARA/Muhammad Adimaja
Kisah Vicky Prasetyo Diusung Beragam Parpol di Berbagai Kontestasi Politik

Vicky Prasetyo tercatat beberapa kali ikut kontestasi politik, mulai dari pilkades, pemilihan bupati, walikota, hingga anggota legislatif.


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.