Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

Editor

Nurhadi

Rabu, 31 Mei 2023 08:04 WIB

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup mendadak riuh dan menjadi sorotan sejumlah parpol.

Riuh soal putusan MK bakal menyetujui gugatan uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup bermula dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana. Denny mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.

Lantas, apa saja wewenang MK?

Dilansir dari mkri.id, MK memiliki fungsi untuk melakukan judicial review, penyelesaian sengketa antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu. Fungsi-fungsi ini memungkinkan adanya mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan lembaga negara yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu dan permohonan pembubaran partai politik.

MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini menetapkan empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional yang dimiliki oleh MK. Rincian mengenai kewenangan tersebut juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Advertising
Advertising

Pertama, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ini berarti MK dapat memeriksa keabsahan suatu undang-undang apakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Dalam hal ini, MK berperan sebagai penjaga konstitusi yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat tidak bertentangan dengan konstitusi.

Kedua, MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Ketika terjadi perselisihan antara lembaga-lembaga negara mengenai kewenangan yang dimiliki sesuai dengan UUD 1945, MK berperan sebagai lembaga yang dapat memutuskan sengketa tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan pembubaran partai politik. Jika terdapat permohonan pembubaran terhadap suatu partai politik, MK akan memeriksa keabsahan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. MK akan menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau ketentuan yang dilanggar oleh partai politik yang dapat menjadi dasar untuk pembubaran.

Keempat, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. Dalam konteks demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu mekanisme penting untuk menentukan wakil rakyat dan pemerintahan yang berkuasa. Jika terjadi perselisihan atau sengketa mengenai hasil pemilu, MK berperan sebagai lembaga yang dapat memutuskan perselisihan tersebut, memastikan integritas dan keabsahan proses pemilu serta keputusan yang dihasilkan.

Pilihan Editor: MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Berita terkait

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

21 jam lalu

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental

Baca Selengkapnya

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

1 hari lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

2 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya