Menunggu MK Ketuk Palu, Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup atau Proporsional Terbuka?

Senin, 29 Mei 2023 13:06 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Warganet tengah memberikan perhatian terhadap isu bahwa Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) secara proporsional tertutup. Kabar ini berawal dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana, yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Indonesia pernah memiliki pengalaman menggunakan sistem proporsional tertutup tepatnya era Orde Baru pada 1971-1999. Sistem proporsional tertutup (closed list PR) merupakan mekanisme pemilihan oleh rakyat hanya pada partai. Sistem kerjanya yaitu pemilih mencoblos gambar partai, dengan suara partai untuk kesempatan pertama diberikan kepada calon legislatif (caleg) nomor urut teratas.

Wacana penggunaan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 pun menuai perdebatan. Salah satunya kekhawatiran penerapan sistem proporsional tertutup. Dilansir antikorupsi.org, setidaknya berikut adalah kekurangan dari sistem proporsional tertutup:

  1. Partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakil di lembaga legislatif akan menurun karena penentuan caleg diserahkan ke internap parpol.

  2. Sistem proporsional tertutup tidak menurunkan kemungkinan berlangsungnya tren politik uang. Namun, sistem ini dianggap hanya memindahkannya dari caleg ke masyarakat ke caleg ke partai politik (parpol). Kandidat terpilih bergantung terhadap nomor urut yang ditentukan oleh parpol.

  3. Sistem proporsional tertutup membuka kesempatan tinggi terhadap nepotisme di dalam parpol. Tidak menutup kemungkinan para caleg yang memiliki hubungan struktural dengan parpol bisa dimudahkan untuk mendapatkan nomor urut tertentu.

  4. Sistem ini berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab para anggota legislatif terhadap rakyat. Sebab, penentuan keterpilihan sepenuhnya berada di kekuasaan parpol sehingga tanggung jawab pun akan beralih ke parpol.

Walaupun demikian, sistem proporsional tertutup juga dianggap menjadi solusi atas kekurangan dari sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan sejak 1999-2019. Sistem ini dianggap dapat mengefisiensi biaya dan tenaga dari penyelenggaraan pemilu.

Melansir Jurnal Analisis Sosial Politik edisi 2022, Berkaca pada Pemilu 2019 yang menyebabkan hampir 527 jiwa meninggal dunia akibat kelelahan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara dengan jam kerja sekitar 16-24 jam. Selain itu,anggaran yang digunakan untuk pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbilang cukup banyak.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Menjegal Sistem Proporsional Tertutup

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Serius Santai ala Mega

1 hari lalu

Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

4 hari lalu

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya