Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Medan - Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai NasDem Sumatera Utara Iskandar ST meminta Kejagung mengusut tuntas kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo yang menjerat mantan Menkominfo Johnny Plate.
Dia ingin Kejagung juga mengungkap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini ke publik. Desakan ini timbul gara-gara pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md yang menurut Iskandar kontradiktif.
Menurut dia, ketika menyangkut Johnny Plate yang notabene Sekjen Partai NasDem, Mahfud menyatakan kasus tersebut murni masalah hukum. Tak ada unsur politis. Namun, ketika ada nama-nama dari parpol lain disebut hanya gosip politik.
"Kami percaya, Pak Johnny punya karakter yang baik, tidak mungkin melakukan korupsi sampai Rp 8 triliun. Dia terjebak di sarang penyamun, bukan institusi Kemenkominfo, tapi mafia-mafia proyek yang saya yakin bukan hanya di Kominfo," kata Iskandar dalam konferensi pers seusai rapat konsolidasi dan halal bilhalal di Kantor DPW NasDem Sumut di Medan hari ini, Sabtu, 27 Mei 2023.
Sebagai ahli hukum, Iskandar melanjutkan, Mahfud Md harusnya mengejar dan menyelidiki sekecil apapun informasi untuk membuat peristiwa ini terang-benderang.
"Jadilah pendekar sesungguhnya. Bongkar peristiwa ini seterang-terangnya. Jangan jurusnya hanya bisa dikeluarkan untuk lawan."
Iskandar menyatakan peristiwa penetapan Jhonny Plate sebagai tersangka kasus korupsi tender BTS Kominfo senilai Rp 8 triliun tidak terlalu mengganggu kerja-kerja Partai NasDem dan relawan Anies Baswedan. Ini karena mereka mengetahui kejadian yang menimpa Johnny tidak murni masalah hukum, tapi ada nuansa politik.
"Jangan bebankan semua kesalahan sama dia (Johnny Plate)," ucap Iskandar.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
3 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.