TNI Disarankan Fokus ke Pemanfaatan Teknologi untuk Pertahanan Dibanding Revisi UU TNI
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 25 Mei 2023 10:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menyarankan agar pemerintah memfokuskan TNI untuk menguatkan pertahanan melalui cara-cara modern seperti pemanfaatan teknologi pertahanan, dibanding melakukan revisi UU TNI. Menurut Ikhsan, agenda reformasi TNI seharusnya semakin mendorong TNI untuk benar-benar konsisten dan memfokuskan diri untuk penguatan bidang pertahanan negara, terutama dalam menghadapi ancaman dari luar.
"Bukan dengan pengulangan cara-cara konvensional," kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.
Selain itu, Ikhsan menyebut akan lebih efektif jika penempatan Kodam difokuskan di daerah perbatasan maupun terluar guna memastikan pertahanan dan kedaulatan negara. Saran ini disampaikan menyusul rencana pemerintah menambah jumlah Kodam TNI.
"Wacana revisi UU TNI dan penambahan Kodam bukan hanya belum memperlihatkan urgensi pelaksanaannya, tetapi juga seakan memperlihatkan minimnya visi dan desain modernisasi pertahanan dalam menjawab tantangan kondisi global," kata Ikhsan
Menurut dia, basis argumen yang disampaikan pemerintah ke publik mengenai rencana revisi UU TNI dan penambahan Kodam tidak relevan antara tujuan dan implementasi. Seperti penguatan pertahanan menghadapi ancaman, tetapi dengan cara perluasan peran militer di ranah sipil.
Ikhsan menyebut Presiden Jokowi sebagai Panglima tertinggi dari tiga matra di TNI, semestinya mendorong agar TNI memperkuat kapasitas prajurit maupun kelembagaan. Seperti melalui penguatan alutsista, penguatan skill tempur prajurit, latihan militer gabungan, update teknologi untuk penguatan pertahanan, hingga peningkatan kesejahteraan prajurit.
"Terlebih dengan kondisi global yang berada di era VUCA atau Volatility (volatilitas), Uncertainty (ketidakpastian), Complexity (kompleksitas), Ambiguity (ambiguitas), di mana ketidakpastian ancaman ke depannya dapat terjadi, sebagimana dunia dikejutkan dengan wabah Pandemi dan konflik Rusia-Ukraina," kata Ikhsan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Hamim Tohari menyampaikan bahwa TNI AD telah mengirimkan surat ke Mabes TNI, dan rencana penambahan Kodam di tiap provinsi prosesnya sekarang ada di Mabes TNI.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan penambahan struktur teritorial TNI Angkatan Darat penting untuk memperkuat pertahanan Indonesia.
Draf usulan dalam revisi UU TNI
<!--more-->
Sementara itu dalam draf usulan yang diterima Tempo, berikut beberapa poin krusial di dalamnya:
1. Kedudukan TNI
Aturan ini tertuang di Pasal 3 ayat 1. Aturan saat ini menyebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Pasal ini diusulkan untuk diubah. Sehingga dalam usulan, tidak ada lagi kalimat soal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer oleh Presiden.
Selain itu, ada tambahan kewenangan baru untuk TNI yaitu soal keamanan, yang selama ini dimiliki polisi. Sehingga usulan perubahan berbunyi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden.
2. Tugas TNI
Kemudian, usulan penambahan jumlah tugas pokok TNI di bidang operasi militer selain perang yang diatur di Pasal 7. Dari semula 14 menjadi 19. Lima tambahan tersebut di antaranya seperti mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan ancaman siber dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional
3. Wakil Panglima TNI
Kemudian usulan perubahan di Pasal 13 yang mengatur soal wakil panglima. Jokowi sempat menghidupkan posisi wakil panglima lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Tapi saat ini, tidak ada keputusan terbaru soal pengangkatan wakil panglima bagi Yudo.
4. Penempatan Prajurit Aktif
Berikutnya, ada lagi usulan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga seperti yang diatur dalam Pasal 47. Saat ini, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di beberapa bidang saja.
Di antaranya yaitu kantor di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika nasional, hingga Mahkamah Agung.
5. Pensiun 60 Tahun
Dalam pasal 53 saat ini, prajurit pensiun di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama. Pasal ini diusulkan untuk diubah. Usia pensiun tetap 58 tahun, tapi bisa diperpanjang jadi 60 tahun bagi yang punya kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.
6. Pidana untuk Militer
Berikutnya, ada usulan perubahan di Pasal 65. Saat ini, prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer dan peradilan umum untuk pidana umum. Sementara dalam usulan terbaru, prajurit tunduk pada peradilan militer saja, baik untuk pelanggaran hukum militer maupun umum.
Di luar berbagai usulan tersebut, masalah ada beberapa poin perubahan krusial lainnya. Reaksi muncul salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
"Terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian pernyataan sikap koalisi. Bahkan, mereka menyebut poin-poin perubahan ini mengembali kan konsep dwifungsi TNI.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Bakal Perluas Peran Militer di Sipil