Jaksa Akan Hadirkan Pimpinan DPRD hingga Sekda Jatim di Sidang Sahat Tua Simanjuntak

Reporter

Hanaa Septiana

Selasa, 23 Mei 2023 14:48 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak atau Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Sahat disebut menerima uang suap Rp. 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur. Facebook Sahat Simanjuntak

TEMPO.CO, Surabaya - Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini Selasa 23 Mei 2023. Anggota DPRD Jatim nonaktif dari Partai Golkar itu didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dijerat 2 pasal.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, 30 Mei 2023 dengan menghadirkan sejumlah saksi yang terkait pencairan dana hibah. Mulai dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah, pimpinan dan anggota DPRD Jatim, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim.

“Iya, termasuk (pimpinan DPRD) yang kami panggil, sekretaris DPRD juga, lalu mantan sekda, Pj Sekda, dan sekda saat ini,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

Arif mengatakan, jumlah saksi yang tertulis sebanyak 130 orang. Namun, hanya ada sebagian perwakilan saksi di persidangan untuk membuktikan peran Sahat terkait pencairan dana hibah Pemprov Jatim.

Sebelumnya diberitakan, Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,5 miliar dari 2 penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat menerima uang tersebut sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah pokmas.

Advertising
Advertising

“Saat itu Sahat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024,” ujar Arif.

Arif mengatakan bahwa dana itu diberikan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi agar Sahat memberi jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023-2024. Saat itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) Jatim, sementara Ilham Wahyudi berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah POKIR yang akan disalurkan ke Pokmas.

Atas perbuatan itu, Sahat didakwa dengan 2 pasal. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Berita terkait

Pengamat Sesalkan Isu Korupsi Dana Hibah Tak Muncul di Debat Pilgub Jatim

1 hari lalu

Pengamat Sesalkan Isu Korupsi Dana Hibah Tak Muncul di Debat Pilgub Jatim

Apa kata pengamat soal debat Pilgub Jatim?

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja Gibran Rakabuming di Solo, Tinjau Proyek Dana Hibah UEA 2024

2 hari lalu

Kunjungan Kerja Gibran Rakabuming di Solo, Tinjau Proyek Dana Hibah UEA 2024

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah lokasi proyek pembangunan yang mendapatkan kucuran dana hibah dari Uni Emirat Arab

Baca Selengkapnya

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

4 hari lalu

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

KPU sedang melakukan rekrutmen jajaran KPPS dan menyiapkan logistik untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 4 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

7 hari lalu

KPK Periksa 4 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Baca Selengkapnya

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

8 hari lalu

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

11 hari lalu

KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

12 hari lalu

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

12 hari lalu

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

12 hari lalu

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT RBT Suparta mengaku meminjam nama Harvey Moeis untuk menjadi Direktur PT Dominion, perusahaan di Labuan, Malaysia.

Baca Selengkapnya