Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 23 Mei 2023 02:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Graha Telkom Sigma. Tersangka anyar tersebut merupakan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Mahdi diduga turut terlibat kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma. Ia menambahkan temuan hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan Mahdi terlibat dalam bancakan proyek fiktif di perusahaan tersebut.
“Menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018 yaitu SM selaku Direktur Utama PT PKS,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 Mei 2023.
Sumedana menjelaskan Mahdi akan ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia menjelaskan penahanan tersebut dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan.
“Untuk proses penyidikan, tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023,” ujar dia.
Kejaksaan, kata Ketut, setidaknya telah menemukan empat hal dalam dugaan keterlibatan Syarif Mahdi dalam kasus itu. Pada intinya, keterlibatan Mahdi adalah berupa persetujuan kontrak proyek fiktif serta penerimaan uang.
“Menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima proyek Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (fiktif), Menandatangani proyek Perumahan Bukti Narimbang Asri tahap II (fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima proyek Perumahan Bukti Narimbang Asri tahap II, dan menerima uang proyek apartemen, proyek ME, furniture, dan lain-lain,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka di kasus yang sama. Mereka adalah Dirut PT GTS tahun 2017-2020 Taufik Hidayat; Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai 2018, Heri Purnomo; dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai 2018, Judi Achmadi.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Hery Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono, Bakhtiar Rosyidi.
Ketujuh tersangka diduga melakukan perbuatan yang mirip dengan Syarif Mahdi, yakni membuat perjanjian kerja sama fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split. Keenam tersangka tersebut sudah ditahan sejak 11 Mei 2023.
Pilihan Editor: KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya