Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

Minggu, 21 Mei 2023 22:19 WIB

Menkopolhukam Mahfud Md melakukan sidak di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kamis, 6 April 2023. Sidak dilakukan setelah Mahfud menerima laporan soal adanya tindak pidana perdagangan orang melalui pelabuhan tersebut. TEMPO/ YOGI EKA SAHPUTRA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mohammad Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurut Mahfud undang-undang tidak bisa mempermasalahkan sesuatu yang bersifat kodrati.

"Larangan LGBT enggak bisa dimuat di situ (KUHP baru). Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya?.' LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang," kata Mahfud Md seperti dikutip dari akun YouTube KAHMI Nasional, Ahad, 21 Mei 2023.

Mahfud berujar rasa ketertarikan sesama jenis merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan. Namun, kata dia, rasa ketertarikan itulah yang dilarang oleh Tuhan.

"Yang dilarang perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh," ujar dia.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan di dalam KUHP yang baru dicantumkan pidana yang bisa jadi turunan dari perilaku LGBT. Misalnya saja, kata dia, adalah berhubungan seksual dengan orang di bawah umur.

"Sehingga apa rumusannya akhirnya? Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan LGBT itu bisa tercantum ke situ meskipun tidak semuanya," kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pembuktian perilaku LGBT yang dilakukan oleh sesama orang dewasa sulit dibuktikan. "Kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, kita jelaskan semuanya," ujar dia.

Pilihan Editor: Ketua DPR Sanggah Pasal Pidana LGBT Dihapus dari RKUHP

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

5 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

5 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

7 hari lalu

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Parlemen Irak melarang hubungan sesama jenis. Didukung oleh mayoritas partai Syiah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

9 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

9 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

11 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya