Begini Sikap NasDem Usai Johnny Plate Dijadikan Tersangka
Reporter
Tika Ayu
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 17 Mei 2023 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem langsung merapatkan barisan usai kadernya, Johnny G. Plate, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu, 17 Mei 2023.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh langsung mengumpulkan para pengurus DPP NasDem di NasDem Tower.
Sahroni mengatakan jika agenda rapat bersama Paloh pasti membahas ihwal penangkapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu dan bakal memberikan arahan kepada para pengurus DPP.
“Saya baru ditelepon Ketua Umum (Paloh) dan langsung ke DPP. Tinggal tunggu arahan beliau. Pasti (bahas kasus Plate),” kata Wakil Ketua Komisi Hukum itu, seperti dikutip Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.
Ikuti proses hukum
Sahroni menjelaskan, partainya bakal mengerahkan upaya terbaik sehingga semua tetap pada koridor yang tepat. Ia menyebut Plate yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem bakal mengikuti proses hukum yang berlaku mengingat warga negara punya kewajiban taat pada hukum.
Ia juga menduga pasca-penetapan Plate sebagai tersangka akan berpengaruh pada pemilu 2024. “Pasti (berpengaruh pada 2024). Tapi kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat, mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat,” kata Sahroni.
Kendati demikian, Sahroni enggan menyimpulkan bahwa penangkapan Plate bermuatan politis. Menurut dia, sebelum Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka, ada proses yang dilalui selama beberapa bulan belakangan. “Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka,” kata Sahroni.
Pelajari putusan Kejagung
Sementara itu, Ketua DPP NasDem Charles Maikhyansyah mengatakan partainya masih mempelajari putusan Kejagung yang menetapkan Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Ya kita pelajari dulu yang jelas. Kita akan lihat apa yang terjadi yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu," katanya Charles, di DPP NasDem Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Selanjutnya: Hal ini dilakukan sebelum mengambil…
<!--more-->
Hal ini dilakukan, katanya, sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut. "Kita maka mencermati. Kemudian langkah-langkah apa yang kita lakukan, kita sampaikan ke teman-teman pers," katanya.
Charles mengatakan dengan mempelajari kasus Plate agar tidak menimbulkan spekulasi. "Kami berharap ini tidak jadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," katanya.
Sejauh ini, kata Charles, kader NasDem belum mendapat instruksi khusus dari NasDem, Surya Paloh. Pasalnya kata Charles, keputusan penetapan tersangka terhadap Plate baru saja diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
"Kita masih perlu melihat kita perlu pelajari dulu. Nanti kalau ada hal yang perlu kita sampaikan, kita sampaikan," terangnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo dan langsung menahannya. Plate keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.08 WIB. Memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan, Plate diboyong ke mobil tahanan yang berada di depan gedung tersebut. Politikus Partai Nasdem itu tak memberikan komentar apapun kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Plate menjadi tersangka. Dia mengatakan Plate ditetapkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi," kata Kuntadi, Rabu, 17 Mei 2023.
Kuntadi mengatakan Plate ditetapkan sebagai tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan BTS tersebut.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata dia.
Menurut Kuntadi, Plate akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
TIKA AYU | IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Kejagung Masih Telusuri Aliran Duit Korupsi Johnny G. Plate
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.