Tolak Damai dengan Archi Bela, Keluarga Wamenkumham: Sudah Coreng Nama Besar Keluarga

Jumat, 12 Mei 2023 15:00 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga kandung Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menutup peluang damai atau restorative justice dengan Archi Bela, keponakan mereka dalam kasus pencemaran nama baik. Archi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Kakak kandung dari Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej mengatakan lima dari tujuh bersaudara kakak-adiknya mendukung langkah hukum yang ditempuh Edward untuk memproses hukum keponakan mereka, Archi Bela.

Hal ini disampaikan Irma Hiariej, saat menanggapi permintaan menyelesaikan perkara yang diusut tim siber Bareskrim Polri secara kekeluargaan.

“Karena dugaan pencatutan nama adik kami Wamenkumham oleh Archi Bela sudah mencoreng nama besar keluarga. Justru kalau tidak diproses, persepsi masyarakat terhadap pencatutan nama Wamenkumham dianggap sebagai kebenaran. Padahal semua itu adalah fitnah,” kata Irma saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis, 11 Mei 2023.

Irma juga mengatakan pihak keluarga besar Edward Hiariej juga mempersilakan kuasa hukum Archi Bela apabila ingin melaporkan balik Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Advertising
Advertising

“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak dari Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddi Hiariej itu.

Kuasa hukum Archi Bela meminta kepolisian tidak menahan kliennya sebelum ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencatutan nama pamannya di Bareskrim Polri, Kamis pagi, 11 Mei 2023.

Kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan karena masalah ini merupakan masalah keluarga. Ia meminta agar kepolisian tidak menahan kliennya dan berharap perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini, dan akan kelihatan ketika ada penahanan,” kata Slamet.

Namun usai diperiksa selama sembilan jam, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pamannya.

“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.

Menurut Adi Vivid, Archi ditahan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan, kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, menyesalkan penahanan tersebut. Sebab, kata Slamet, Kapolri bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengenaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.

Slamet menyatakan akan mengambil beberapa langkah termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfu MD, dan Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly.

“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” kata Slamet.

Sementara anggota tim kuasa hukum Archi lainnya, Donald Mamusung, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Ia juga mengatakan akan melaporkan balik Wamenkumham Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara yang melibatkannya. Namun ia tidak menjelaskan perkara apa yang hendak dilaporkan.

Wamenkumham yang kerap disapa Eddi melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik pada November 2022.

"Sudah lama, Saya laporkan sejak November 2022," kata profesor hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tersebut pada Jum'at 24 Maret 2023.

Eddi melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Eddi menyebut laporan ini dibuat karena AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.

"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," kata Wamenkumham Eddi.

Pilihan Editor: Keluarga Wamenkumham Persilakan Archi Bela Lapor ke KPK

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

2 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

2 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

8 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

36 hari lalu

Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya