TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan keluarga Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mempersilakan kuasa hukum Archi Bela untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Archi merupakan keponakan pria Edrward yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Polri) dalam kasus pencemaran nama baik.
“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak dari Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej, saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.
Tutup pintu pendekatan restorative justice
Mewakili Edward, Irma mengatakan menutup langkah restorative justice terhadap pencemaran nama baik adiknya yang dilakukan oleh Archi Bela. Irma mengatakan keluarga besar mendukung langkah hukum yang ditempuh adiknya untuk melaporkan Archi meskipun ia adalah keponakannya. Pasalnya, apa yang dilakukan Archi telah mencoreng nama besar keluarga.
“Justru kalau tidak diproses, presepsi masyarakat terhadap pencatutan nama Wamenkumham dianggap sebagai kebenaran. Padahal semua itu adalah fitnah,” kata Irma.
Bareskrim tahan Archi Bela
Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pamannya.
“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.
Archi ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam. Menurut Adi, Archi dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Archi Bela sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada Maret lalu.
Archi Bela minta perlindungan hukum dari Presiden Jokowi
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, menyesalkan penahanan itu. Sebab, kata Slamet, Kapolri bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengenaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.
Slamet menyatakan akan mengambil beberapa langkah termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” kata Slamet.
Sementara anggota tim kuasa hukum Archi lain, Donald Mamusung, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Sesuai dengan rencana sebelumnya, Donald menyatakan mereka akan melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait perkara yang melibatkannya. Namun Donald tidak menjelaskan perkara apa yang dimaksud.
Kasus pencemaran nama baik ini sendiri sudah dilaporkan Wamenkumham ke Bareskrim Polri sejak November 2022. Pria yang akrab disebut Eddy Hiariej itu menyatakan Archi Bela kerap meminta uang dengan menggunakan namanya.