Usulan Revisi UU TNI: Jabatan Militer di Sipil Kian Banyak, Termasuk Kejaksaan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Mei 2023 17:45 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perubahan pasal muncul dalam usulan revisi UU TNI dari Pembinaan Hukum alias Babinkum TNI. Dalam draf usulan yang beredar, salah satunya yaitu soal penempatan prajurit aktif di organ sipil di kementerian dan lembaga yang diatur dalam Pasal 47 ayat 2.

Dalam aturan yang saat ini berlaku, prajurit aktif hanya bisa mendapatkan jabatan di 10 kementerian dan lembaga sebagai berikut:

1. Kemenko Politik Hukum dan Keamanan
2. Pertahanan negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotik Nasional
10. Mahkamah Agung

Tapi dengan usulan perubahan, pos jabatan untuk prajurit aktif diperluas. Tambahannya yaitu:

1. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Staf Kepresidenan
4. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
6. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
7. Badan Keamanan Laut
8. Kejaksaan Agung
9. kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden

Advertising
Advertising

Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono memastikan usulan tersebut baru sebatas bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Jadi belum menjadi usulan ke Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto)," kata Julius saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.

Selanjutnya kembalinya Dwifungsi ABRI...

<!--more-->

Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Meski baru sebatas usulan, kritik muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Menurut koalisi, usulan untuk memberikan ruang lebih banyak bagi TNI menduduki jabatan sipil bisa membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI.

"Seperti yang pernah dipraktikkan di era rezim otoritarian Orde Baru," demikian pernyataan sikap koalisi.

Dengan doktrin dwifungsi ABRI, kata koalisi, militer di era Orde Baru bisa terlibat dalam politik praktis. Salah satunya dengan menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, DPR, kepala daerah dan lainnya.

Dengan demikian, upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif dalam draf revisi UU TNI dinilai dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik. "Hal ini tentunya menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," kata koalisi.

Koalisi juga menilai adanya upaya perluasan ruang bagi perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil tidak lebih sebagai langkah untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru. Sebab selama ini, banyak anggota TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara.

Koalisi mengutip data Ombudsman RI yang mencatat setidaknya sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Belakangan ini juga ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh.

TNI Aktif Masuk ESDM

Cerita soal masuknya prajurit aktif ke dalam kementerian dan lembaga di luar batasan di UU TNI sebenarnya sudah kejadian lama. Tahun 2019, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ignasius Jonan menunjuk perwira menengah di TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. Keputusan itu dikritik banyak pihak.

Namun Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penunjukkan Roy Bait itu dinilai sangat penting bagi kemajuan Kementerian ESDM. Roy dipilih setelah melalui proses dan aturan yang berlaku.

Menurut Wiratmaja, Roy Bait adalah orang yang cocok mengisi posisi tersebut. "Untuk saya di BPSDM, keahlian dan pengalaman Pak Roy memang sangat diperlukan," ujar Wiratmaja saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 September 2019.

Ketua Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR, Abdul Kharis Almasyhari kala itu ikut mengkritik pelantikan Roy oleh Jonan. Menurut Abdul, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa dimasuki oleh prajurit aktif sesuai dengan pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI.

“Ya jelas melanggar UU TNI,” kata Abdul yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga saat itu menyampaikan kritik atas keputusan tersebut. “Tidak bisa seenaknya begitu,” kata Komisioner KASN Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Namun meski pelanggaran diduga terjadi, tidak ada aksi lanjutan dari DPR maupun KASN atas penunjukkan militer aktif di Kementerian ESDM ini.

Pilihan Editor: ILUNI UI Minta Publik Waspada Wacana TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

11 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

12 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

15 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

16 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

16 hari lalu

Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

Berikut kronologi perubahan istilah KKB menjadi OPM yang menuai kritik dari sejumlah pihak, serta pendekatan yang bakal dilakukan TNI di Papua.

Baca Selengkapnya

TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

17 hari lalu

TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

Perubahan istilah KST dan KKB menjadi OPM dianggap tidak akan menyelesaikan konflik, bahkan malah meningkatkan kekerasan

Baca Selengkapnya

Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

19 hari lalu

Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

Operasi teritorial merupakan pendekatan TNI yang dilakukan dengan mengajak semua pihak membangun dan mensejahterahkan masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

19 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM , TPNPB: Eskalasi Serangan akan Meningkat

23 hari lalu

TNI Kembali Pakai Istilah OPM , TPNPB: Eskalasi Serangan akan Meningkat

Panglima TNI disebut memerintahkan jajarannya untuk kembali menggunakan istilah OPM bagi kelompok yang selama ini disebut KKB atau KST.

Baca Selengkapnya