Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Reporter
Tempo.co
Editor
Nia Heppy Lestari
Selasa, 9 Mei 2023 19:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 8 Tahun 2011. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi saat ini diketuai oleh Anwar Usman. Pembentukan lembaga tersebut dianut oleh sejumlah negara demokrasi dan termasuk bagi negara yang dulunya bersistem supremasi parlemen.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara sebagai pelaku kekuasaan kehakiman merdeka guna menyelenggarakan peradilan demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum. Dibentuk pada 13 Agustus 2003 dengan sistem rekrutmen berdasarkan pengajuan oleh presiden, DPR, dan MA (Mahkamah Agung).
Tidak seluruh negara di dunia menyebut institusi yudikatif tersebut dengan nama Mahkamah Konstitusi. Misalnya di Prancis dikenal Dewan Konstitusi (Conseil Constitutionnel) dan Belgia dengan Arbitrase Konstitusional (Constitutional Arbitrage). Memiliki ciri-ciri serupa karena bukan lembaga pengadilan dan independen dari MA.
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi
Penyusunan struktur Mahkamah Konstitusi berpatokan pada amandemen tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengangkat ide untuk membentuk Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court).
Hasil amandemen tersebut merumuskan Pasal 24C, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 7B UUD 1945 yang ditetapkan pada 9 November 2001. Kemudian diterbitkan Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi menjadi UU No. 24 Tahun 2003. Dikhususkan untuk mengatur Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada 13 Agustus 2003.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) sebagai berikut.
- Melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar.
- Menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan konflik hasil pemilihan umum (pemilu).
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Selain tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, terdapat pula kewajiban yang harus diselenggarakan oleh lembaga yudikatif tersebut. Diantaranya memberikan putusan berdasarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan dengan dugaan tindak pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atas Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran yang dimaksud tercantum pada UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) sampai (5) serta ditegaskan Pasal 10 ayat (2). Yakni perbuatan melawan hukum seperti korupsi, mengkhianati negara, suap, perilaku melanggar ketentuan pidana lainnya, perbuatan cela, dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945.
Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi
Pendirian Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga konstitusi supaya tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Dalam upaya menjaga konstitusi, aktivitas pengujian undang-undang diperlukan dalam ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, UUD 1945 menegaskan apabila panutan sistem ialah supremasi konstitusi bukan lagi supremasi parlemen.
MK dibentuk guna menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari batasan konstitusi. Sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjamin dan konstitusi itu sendiri terjaga konstitusionalitasnya. Dalam proses pengujian undang-undang memanfaatkan kesepakatan mekanisme yang disebut dengan judicial review.
Judicial review merupakan hak uji (toetsing rechter) secara materiil maupun formil yang diserahkan kepada hakim atau juga lembaga peradilan. Hak tersebut dipergunakan untuk menguji keabsahan dan kelayakan produk-produk hukum. Dihasilkan oleh legislatif, eksekutif, maupun lembaga yudikatif lainnya di hadapan peraturan perundang-undang dengan hierarki dan derajat lebih tinggi.
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian berorientasi pada norma hukum secara a posteriori (deduksi atas dasar realita dan pengalaman). Apabila dilaksanakan secara a posteriori, maka disebut sebagai judicial preview.
Pilihan editor: 5 Dalil Partai Buruh dalam Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA