Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 9 Mei 2023 19:37 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 8 Tahun 2011. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi saat ini diketuai oleh Anwar Usman. Pembentukan lembaga tersebut dianut oleh sejumlah negara demokrasi dan termasuk bagi negara yang dulunya bersistem supremasi parlemen.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara sebagai pelaku kekuasaan kehakiman merdeka guna menyelenggarakan peradilan demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum. Dibentuk pada 13 Agustus 2003 dengan sistem rekrutmen berdasarkan pengajuan oleh presiden, DPR, dan MA (Mahkamah Agung).

Tidak seluruh negara di dunia menyebut institusi yudikatif tersebut dengan nama Mahkamah Konstitusi. Misalnya di Prancis dikenal Dewan Konstitusi (Conseil Constitutionnel) dan Belgia dengan Arbitrase Konstitusional (Constitutional Arbitrage). Memiliki ciri-ciri serupa karena bukan lembaga pengadilan dan independen dari MA.

Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi

Penyusunan struktur Mahkamah Konstitusi berpatokan pada amandemen tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengangkat ide untuk membentuk Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court).

Hasil amandemen tersebut merumuskan Pasal 24C, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 7B UUD 1945 yang ditetapkan pada 9 November 2001. Kemudian diterbitkan Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi menjadi UU No. 24 Tahun 2003. Dikhususkan untuk mengatur Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada 13 Agustus 2003.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Advertising
Advertising

Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) sebagai berikut.

  1. Melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar.
  2. Menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan konflik hasil pemilihan umum (pemilu).

Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Selain tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, terdapat pula kewajiban yang harus diselenggarakan oleh lembaga yudikatif tersebut. Diantaranya memberikan putusan berdasarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan dengan dugaan tindak pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atas Undang-Undang Dasar.

Pelanggaran yang dimaksud tercantum pada UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) sampai (5) serta ditegaskan Pasal 10 ayat (2). Yakni perbuatan melawan hukum seperti korupsi, mengkhianati negara, suap, perilaku melanggar ketentuan pidana lainnya, perbuatan cela, dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945.

Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi

Pendirian Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga konstitusi supaya tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Dalam upaya menjaga konstitusi, aktivitas pengujian undang-undang diperlukan dalam ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, UUD 1945 menegaskan apabila panutan sistem ialah supremasi konstitusi bukan lagi supremasi parlemen.

MK dibentuk guna menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari batasan konstitusi. Sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjamin dan konstitusi itu sendiri terjaga konstitusionalitasnya. Dalam proses pengujian undang-undang memanfaatkan kesepakatan mekanisme yang disebut dengan judicial review.

Judicial review merupakan hak uji (toetsing rechter) secara materiil maupun formil yang diserahkan kepada hakim atau juga lembaga peradilan. Hak tersebut dipergunakan untuk menguji keabsahan dan kelayakan produk-produk hukum. Dihasilkan oleh legislatif, eksekutif, maupun lembaga yudikatif lainnya di hadapan peraturan perundang-undang dengan hierarki dan derajat lebih tinggi.

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian berorientasi pada norma hukum secara a posteriori (deduksi atas dasar realita dan pengalaman). Apabila dilaksanakan secara a posteriori, maka disebut sebagai judicial preview.

Pilihan editor: 5 Dalil Partai Buruh dalam Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

4 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya

Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

7 hari lalu

Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

DPP PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang tolak gugatannya. Ini kasus yang dipersoalkan PDIP mengenai pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

10 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

10 hari lalu

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

15 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

Beberapa nama Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej digadang jadi menteri.

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

16 hari lalu

Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan masuk dalam 59 nama yang di panggil Prabowo ke Kertanegara. Ia anggota tim hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya