Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

Senin, 8 Mei 2023 15:32 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2018. Kasus ketok palu DPRD Jambi tersebut merupakan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari ini Senin, 8 Mei 2023. Ia menyebut para tersangka hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Hari ini 8 Mei bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan 6 orang tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis Senin 8 Mei 2023.

Mereka adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Mauli, Djamaluddin, dan Hasan Ibrahim. Para tersangka tersebut merupakan bekas anggota DPRD Jambi yang bertugas pada periode 2014-2019.

Kronologi kasus

Kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang yang disebut terlibat dalam praktek suap untuk menggolkan anggaran dalam RAPBD Jambi 2018.

Advertising
Advertising

KPK awalnya menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita Rp 400 juta yang disebut sebagai uang suap kepada anggota DPRD Jambi.

Belakangan, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disebut menerima suap dari sejumlah pengusaha yang ingin menang tender. Artis yang banting setir menjadi politikus itu disebut menerima uang sebesar Rp 37,477 miliar. Zumi juga disebut memberikan suap kepada 54 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 agar menyetujui RAPBD Jambi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zumi dengan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018.

KPK mengajukan banding atas putusan itu karena lebih ringan dari tuntutan mereka. Jaksa KPK menuntut Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi upaya tersebut mental. Hingga tingkat kasasi, Zumi tetap mendapatkan vonis seperti yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada 2021 lalu, Zumi pun mengajukan peninjauan kembali atas vonisnya, namun Mahkamah Agung menolaknya.

Zumi Zola yang mendekam di Lapas Sukamiskin pun akhirnya keluar dari bui pada September 2022 lalu. Dia mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya.

Pilihan Editor: Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

3 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

8 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

9 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

9 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

11 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

13 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

14 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

15 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya