PPATK Bakal Serahkan Hasil Analisis Transaksi Pelaku Penembakan Kantor MUI ke Polri

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 4 Mei 2023 14:41 WIB

Petugas Inafis memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan menyerahkan hasil analisis transaksi Mustofa NR, pelaku penembakan kantor MUI atau Majelis Ulama Indonesia kepada Polri. Laporan hasil analisis tersebut akan diserahkan ke Polri guna diselidiki transaksi mencurigakan yang terjadi di rekening tersebut.

“Sedang kami tindaklanjuti dan hasilnya akan kami sampaikan kepada penyidik,” kata Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah lewat pesan teks, Kamis, 4 Mei 2023.

Natsir mengatakan analisis yang tengah dilakukan PPATK berkisar pada temuan transaksi sebesar Rp 800 juta yang dilakukan Mustofa sejak 2021. Menurut Natsir, jumlah transaksi itu mencurigakan sebab tidak sesuai dengan profil Mustofa. Selain itu, kata dia, analisis juga dilakukan terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut.

“Hasil analisis akan kami selesaikan secepatnya dan akan kami sampaikan ke penyidik,” kata dia.

Mustofa melakukan serangan terhadap kantor MUI di Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Mei 2023. Mustofa menyerang kantor MUI dengan menggunakan air soft gun. Serangan ini membuat pintu kaca di kantor MUI pecah dan menyebabkan dua orang pegawai terluka. Mustofa sendiri tewas dalam aksi tersebut. Kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian Mustofa.

Advertising
Advertising

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan aksi Mustofa tidak terkait dengan tindakan terorisme, karena tidak menyangkut ideologi ekstrem agama tertentu. Menurut kepolisian, Mustofa juga tidak memiliki hubungan dengan jaringan terorisme manapun. Kendati demikian, Mustofa tercatat pernah melakukan serangan serupa di kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016. Sama dengan serangan di MUI, kala itu Mustofa juga mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut transaksi janggal Mustofa NR. Menurut dia, transaksi itu patut ditelisik lebih jauh untuk menemukan dugaan aktor di balik aksi penembakan kantor majelis ulama.

“Agar terungkap sebenarnya orang ini berdiri sendiri atau ada aktor di belakang yang mendorong dia melakukan penembakan,” kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, kejanggalan jumlah transaksi itu tidak hanya bisa dilihat karena latar belakang Mustofa yang seorang petani. Dia menilai dugaan bahwa Mustofa mengidap gangguan jiwa membuat temuan transaksi itu semakin janggal. Dia mempertanyakan bagaimana orang yang mengidap gangguan jiwa bisa memiliki uang sebegitu banyak. “Apa mungkin orang yang mengidap gangguan jiwa memiliki transaksi begitu rupa,” tutur dia.

Pilihan Editor: MUI Desak Polri Telusuri Transaksi Janggal Mustofa NR

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

1 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya