5 Dalil Partai Buruh dalam Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 4 Mei 2023 06:35 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh telah mengajukan permohonan uji formil terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 3 Mei 2023. Pengajuan uji formil terhadap Perpu Cipta Kerja itu bukanlah yang pertama kali dilayangkan oleh Partai Buruh.

Koordinator tim kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ada lima hal yang dijadikan dalil agar Mahkamah Konstitusi mau membatalkan UU Cipta Kerja. Pertama, kata dia, UU Cipta Kerja masih berstatus Perpu telah menyalahi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.

“Pada prinsipnya (putusan tersebut) menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan inkonstitusi atau constitutional disobedience,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Kamis 4 April 2023.

Kedua, kata Said, aturan cipta kerja yang termuat dalam Perpu tidak memenuhi kondisi serta unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya. Ia menyebut Perpu Cipta Kerja dikeluarkan oleh pemerintah sejatinya hanya untuk menganulir putusan inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

“Tidak ada norma dalam Perpu yang dimaksudkan untuk mengisi kekososngan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan dalil ole pemerintah. Itu palsu,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Said mengatakan dalil ketiga adalah pembentukan Perpu dan Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena tidak adanya partisipasi masyarakat secara bermakna. Ia menambahkan akomodasi terhadap pendapat buruh hanya untuk menggugurkan syarat partisipasi masyarakat.

“Ini kan jahat sekali. Model partisipasi semu semacam itu jelas tidak sesuai dengan konsep meaningful participation,” kata Said.

Alasan keempat, Said mengatakan Undang-undang Cipta Kerja ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu. Ia menjelaskan dengan diundangkannya Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, maka DPR harus melakukan itu pada Rapat Paripurna tanggal 10-16 Januari 2023.

“Faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UUCK justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023,” ujar dia.

Terakhir, kata Said, UU Cipta Kerja inkonstitusional disebabkan tidak terpenuhinya syarat pembentukan Perpu dengan metode Omnibus Law. “Omnibus Law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti Perpu,” kata Said.

Pilihan Editor: Manuver Dukungan Partai Buruh, dari Prabowo Subianto ke Siapa?

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

20 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

20 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

21 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 hari lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya