Kasus AKBP Achiruddin, Kapolda Sumut Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Ken Admiral

Rabu, 3 Mei 2023 16:19 WIB

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. ANTARA/HO

TEMPO.CO, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

Panca Simanjuntak mengatakan telah menemui keluarga Ken Admiral. "Saya sudah bertemu ibu dan bapak Ken Admiral menyampaikan permohonan maaf terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Kapolda Sumut Panca Simanjuntak, Rabu 3 Mei 2023.

Pada Selasa malam 2 Mei 2023, Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak menemui keluarga Ken Admiral untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Dalam kesempatan itu, Panca mengungkap bahwa Achiruddin telah dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik. Selain sanksi pemecatan, Panca menyebut Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya karena membiarkan tindak penganiayaan itu terjadi.

"Juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Kapolda mengatakan Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi kejadian. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Advertising
Advertising

"Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Kapolda.

Panca mengatakan majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

"Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Kapolda menambahkan pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.

Hal itu sebagai bentuk keseriusan, komitmen pimpinan, sebagai pribadi Kapolda Sumut tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran.

"Ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota Polri, tetapi dilakukan oleh pribadi. Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan," kata Kapolda.

SAHAT SIMATUPANG | ANTARA

Pilihan Editor: AKBP Achiruddin Disebut Terima Uang Rp 7,5 Juta per Bulan Jadi Pengawas Gudang Solar Ilegal

Berita terkait

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

1 hari lalu

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya

Baca Selengkapnya

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

2 hari lalu

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo

Baca Selengkapnya

Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

2 hari lalu

Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga sebut 5 pelanggaran etik Rudy Soik, ini penjelasan polisi pembongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang itu.

Baca Selengkapnya

LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

2 hari lalu

LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

3 hari lalu

Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

Kapolda NTT akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy Soik dalam 30 hari ke depan.

Baca Selengkapnya

Rapat Dengar Pendapat soal PTDH Rudy Soik, Ini 3 Rekomendasi Komisi III DPR

3 hari lalu

Rapat Dengar Pendapat soal PTDH Rudy Soik, Ini 3 Rekomendasi Komisi III DPR

Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

3 hari lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

3 hari lalu

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

4 hari lalu

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi PPPK Langkat.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

4 hari lalu

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.

Baca Selengkapnya