Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Penyidik Polda Sumut
Reporter
Sahat Simatupang
Editor
Kukuh S. Wibowo
Rabu, 26 April 2023 21:27 WIB
TEMPO.CO, Medan- Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, penyidik polda menggeledah rumah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya Nomor 168, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu 26 April 2023.
Rumah mewah bercat kuning gading tempat tinggal Achiruddin Hasibuan merupakan lokasi penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral. "Tim menggeledah rumah AKBP AH untuk mengembangkan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral." kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi kepada Tempo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono mengatakan, selama hampir dua jam penyidik Krimum menggeledah rumah AKBP AH. "Ada barang bukti senjata jenis air soft gun yang kami dapat dari rumah AKBP AH. Selain itu penyidik memeriksa CCTV dirumah AKBP AH." ujar Sumaryono.
Sebelum penggeledahan berlangsung, Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak lebih dulu mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kepala Bagian Operasional Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa penyidik Direktorat Profesi dan Pengamanan karena membiarkan anaknya menganiaya seorang pemuda yang berstatus mahasiswa bernama Ken Admiral. AH juga ditahan di tahanan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Achirruddin, ujar Panca, terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai hasil pemeriksaan penyidik Propam. "Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP AH dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal." ujar Panca.
Penganiayaan terhadap itu terjadi pada 21-22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh korban. Namun kasus ini baru diusut setelah diviralkan oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 April 2023. Akun Twitter tersebut mengunggah rekaman video saat penganiayaan terjadi.
Penganiayaan berawal saat Aditya menghentikan mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Lantas Aditya memukul pelipis kanan Ken tiga kali. Ia juga menendang spion mobil Ken, kemudian pergi meninggalkannya.
Lalu pada Kamis 22 Desember 2022, pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya datang ke rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Ia bermaksud menyelesaikan peristiwa pemukulan sebelumnya. Namun setibanya sampai di rumah Aditya, Ken bertemu dengan kakak laki-laki Aditya. Tidak lama orang tua Aditya keluar dari dalam rumah.
Kemudian, orang tua Aditya menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelah itu, Aditya keluar dari rumah. Saat Ken bicara dengan orang tuanya, tiba-tiba Aditya langsung menghajar Ken.
Ken mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, dan luka gigit pada jari tangan. Kepala Ken juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah. Setelah kejadian penganiayaan itu, Ken melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun Aditya Hasibuan juga melaporkannya ke polisi.
Pilihan Editor: Ibu Mahasiswa Korban Penganiayaan Anak Polisi Berterimakasih ke Polda Sumut