TEMPO.CO, Jakarta -Keluarga mahasiswa korban penganiayaan mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Polda Sumatera Utara karena telah menarik perkara Ken Admiral serta telah menahan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan.
"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi, dalam keterangan diterima, Rabu, 26 April 2023.
Evi juga berharap pelaku penganiayaan dihukum sesuai perbuatannya.Dari pihak keluarga, ujar dia, tidak ada kata damai. Karena dalam kasus penganiayaan tersebut Ken Admiral sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Dimana, kasus penganiayaan itu saling lapor," ucapnya.
Evi menjelaskan anaknya diberlakukan seperti binatang. "Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," kata Evi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono menerangkan penganiayaan berawal pada Rabu 21 Desember 2022. Pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih Medan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," ucapnya.
Surmayono menuturkan atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," kata dia.
Sumaryono mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. "Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," jelas Sumaryono.
Ketika ditanya lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengatakan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. "Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata dia.
Pilihan Editor: Kapolda Sumatera Utara Copot AKBP Achiruddin dari Jabatannya