SETARA dan AMM Minta Penegakan Hukum dalam Kasus Komentar Bernada Ancaman Peneliti BRIN

Reporter

Tempo.co

Rabu, 26 April 2023 06:31 WIB

AP Hasanuddin. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Andi Pangerang Hasanuddin ramai di media sosial karena diduga mengunggah komentar bernada ancaman kepada Muhammadiyah. Pernyataan Andi disampaikan melalui kolom komentar Facebook milik Thomas Djamaludin.

Awalnya, Thomas menuliskan tentang keputusan Muhammadiyah tentang penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah. Status Thomas ini kemudian dikomentari oleh Andi Pangerang, seorang pakar astronomi dari BRIN. Andi mengunggah pernyataan berbau ancaman dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.

Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis akun AP Hasanudin.

Belakangan, Andi telah membuat surat pernyataan yang menyatakan penyesalan dan permintaan maaf. Dia mengaku melakukan perbuatannya karena emosi.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu mendatang,” kata dia dalam suratnya.

Advertising
Advertising

Meski demikian, SETARA Institute dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta agar penegakan hukum tetap berjalan. Begini komentar mereka dirangkum Tempo.<!--more-->

SETARA: Perbuatan peneliti BRIN memenuhi unsur pidana

SETARA Institute mendesak Kapolri menyikapi tindakan provokatif yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin terkait perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah.

"Secara cepat dan tepat peristiwa ini, termasuk merespons secara presisi sejumlah laporan yang akan dilayangkan oleh beberapa pihak," ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 April 2023.

Ismail menilai jika penegak hukum melakukan pembiaran atas tindakan yang dilakukan oleh A.P Hasanuddin, akan mendorong terjadinya normalisasi kebencian dan normalisasi pluralisme represif.

SETARA Institute menyebut pernyataan Hasanuddin yang disertai ancaman pembunuhan mengafirmasi dan mendukung pernyataan provokatif sebelumnya yang disampaikan oleh Professor BRIN Thomas Djamaludin, yang juga rutin menyebarkan pendapat terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri.

"Sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah," kata Ismail.

Ismail menyebutkan bahwa A.P Hasanuddin mengakui dengan sadar kalau cuitannya di media sosial bersangkutan bukan di-hack dan telah meminta maaf melalui pernyataan terbuka.

"Permintaan maaf dan pengakuan Hasanuddin boleh diapresiasi tetapi tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah," kata Ismail.

Ismail menuturkan perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.

"Pernyataan Hasanuddin bukanlah bentuk kebebasan berpendapat bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti," kata Ismail.

Adapun menurut Ismail, beberapa pemikir menyikapi perbedaan dan keberagaman begitu rapuh dan miskin perspektif merespons perbedaan hari raya.

"Alih-alih menjadi penyeru toleransi atas perbedaan, sejumlah pemikir justru melakukan bullying terhadap kelompok yang berbeda," ucapnya.

Ismail menyebut SETARA Institute sejak lama memperkenalkan istilah Condoning. Dimana itu merupakan pernyataan pejabat publik yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu dan berpotensi menimbulkan kekerasan, secara etis adalah pelanggaran serius.

"Sekalipun condoning belum dikualifikasi sebagai tindak pidana," katanya.

SETARA Institute mendorong terus penghargaan atas kemajemukan, dimana publik juga harus memperjuangkan kebertahanan kemajemukan itu.

"Bukan hanya menerima pluralisme sebagai fakta sosio-antropologis bangsa, tetapi juga mempertahankan pluralisme itu tetap eksis," ucap Ismail.

Ia mengatakan, jika tindakan seperti yang dilakukan A.P Hasanuddin dibiarkan, maka atas nama pluralisme pula orang bisa melakukan represi terhadap yang lain. <!--more-->

AMM: harusnya ini bukan delik aduan

Kalimat oknum ASN Andi Pangerang Hasanuddin yang menuliskan komentar akan 'menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah' juga mendapat kecaman dari Pimpinan Pusat Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), karena sangat tidak pantas disampaikan, terlebih oleh ASN yang bekerja di lembaga penelitian seperti BRIN.

Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay dalam pernyataan di Jakarta, Senin, 24 April 2023, mengatakan ancaman yang disampaikan itu berpotensi menodai kerukunan umat beragama.

Saleh menilai akan banyak warga negara yang merasa was-was, khawatir, dan bahkan takut oleh kalimat 'menghalalkan darah' yang itu sama dengan ancaman membunuh, sebuah pernyataan yang sangat serius dan berbahaya.

"Mestinya, ini bukan delik aduan. Kalau ada ancaman membunuh seperti ini, aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan langkah antisipatif. Paling tidak, pelakunya diamankan terlebih dahulu. Diperiksa dasar dari pernyataannya," ucapnya.

Di Indonesia, berbeda agama itu biasa. Semua saling menghormati. Semua hari besar umat beragama dirayakan dengan baik. Dijadikan hari libur bersama.

"Kalau yang beda agama saja bisa saling menghormati, kenapa yang hanya berbeda metode penentuan 1 Syawal malah hampir seperti mau perang? Perbedaan itu malah bukan hanya sekali ini terjadi. Sudah puluhan kali. Dan itu tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara lain pun ratusan negara merayakan lebaran tanggal 21 April 2023," kata Saleh.

Dalam konteks itu, walaupun AP Hasanuddin telah meminta maaf, menurut Saleh, aparat penegak hukum tetap harus memeriksa yang bersangkutan.

Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali. Karena itu, penegakan hukum harus diterapkan. Negara harus hadir melindungi seluruh warga negara. Apalagi, warga Muhammadiyah yang telah berkontribusi bagi bangsa ini bahkan sebelum Indonesia merdeka.

"Permintaan maaf satu hal. Penegakan hukum hal yang lain. Kalau tidak diproses hukum, besok lusa akan ada orang yang mengulangi lagi. Lalu kalau ribut, dengan enteng meminta maaf. Penegakan hukum kan tidak seperti itu. Harus tegak lurus dan adil bagi semua," pungkasnya.

M ROSSENO AJI | TIKA AYU | ANTARA

Pilihan Editor: Ragam Penjelasan Thomas Jamaluddin Soal Komentar Bernada Ancaman Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah

Berita terkait

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

17 jam lalu

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

Di Indonesia diperkirakan terdapat 200 ribu spesies jamur, yang di antaranya mampu memproduksi enzim.

Baca Selengkapnya

Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

20 jam lalu

Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

Polusi udara yang erat kaitannya dengan tingginya beban penyakit adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga).

Baca Selengkapnya

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

21 jam lalu

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

23 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kerusakan Alat Pemantau Gunung Ruang, BRIN Teliti Karakter Iklim, serta Kendala Tes UTBK Mengisi Top 3 Tekno

1 hari lalu

Kerusakan Alat Pemantau Gunung Ruang, BRIN Teliti Karakter Iklim, serta Kendala Tes UTBK Mengisi Top 3 Tekno

Artikel soal kerusakan alat pemantau erupsi Gunung Ruang menjadi yang terpopuler dalam Top 3 Tekno hari ini.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

2 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

2 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Pusat Riset Iklim BRIN Fokus Teliti Dampak Perubahan Iklim terhadap Sektor Pembangunan

2 hari lalu

Pusat Riset Iklim BRIN Fokus Teliti Dampak Perubahan Iklim terhadap Sektor Pembangunan

Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN fokus pada perubahan iklim yang mempengaruhi sektor pembangunan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

2 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya