Partai Prima Tuding KPU Tak Adil soal Verifikasi Faktual, Hasyim Asy'ari: Kami Bekerja Sesuai Aturan

Selasa, 18 April 2023 23:01 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat mengunjungi KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjawab tudingan Partai Prima yang mengaku mendapat perlakuan tak adil saat verifikasi faktual awal. Kendati demikian, Hasyim belum menjawab satu persatu tudingan yang dilayangkan secara detail.

"KPU bekerja sesuai aturan," kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 18 April 2023.

Dalam situasi ini, kata Hasyim, KPU telah melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Partai Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kesempatan tersebut telah diberikan KPU.

KPU, kata dia, telah melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan. "Serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata Hasyim.

Prima sebut KPU berlaku tidak adil

Sebelumnya pada hari ini, Ketua Umum Partai Partai Prima Agus Jabo Priyono menuding KPU telah berlaku tidak adil dalam proses verifikasi faktual awal terhadap partainya yang dilakukan pada tanggal 1-4 April 2023. Agus mengutarakan empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU, salah satunya mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.

Advertising
Advertising

"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," kata Agus menyebut salah satu bentuk intimidasi yang disebut dilakukan KPU, dalam keterangan persnya, Selasa, 18 April 2023.

Intimidasi lain, kata dia, yaitu pengurus Prima diminta mengundurkan diri sebagai jaminan pasangan atau isterinya tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai perangkat desa. Kemudian, menyampaikan ujaran yang mendiskreditkan atau informasi sesat tentang Prima dihadapan anggota yang akan diverifikasi.

Ketidakadilan kedua, kata Agus, terlihat dari
ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022. Kedua surat keputusan tersebut pada pokoknya mengijinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

Ketidakpatuhan atau penolakan tersebut, kata Agus, mengakibatkan kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal. Ia juga menyebut verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol. Padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan.

Ketidakadilan ketiga yaitu adanya kesalahan dalam menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022. KPU di daerah, kata dia, langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung.

Ketidakadilan keempat yaitu adanya keterlambatan KPU dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal. Dari seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023, yang berdampak pada persiapan PRIMA dalam melakukan perbaikan.

Agus menyebut keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan. Namun kondisi ini terlanjur berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen.

Atas berbagai kejadian ini, Agus menyebut KPU menyatakan hasil verifikasi faktual tersebut belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan berita acara yang dia terima. Sehingga, Prima harus menjalani verifikasi faktual perbaikan.

Verifikasi atas Prima dilakukan karena ada perintah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima. Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin, 20 Maret 2023.

Selanjutnya: Partai Prima klaim alami kerugian
<!--more-->

Agus menjelaskan kembali bahwa Prima telah mengalami kerugian materil dan imateril yang tak ternilai dengan adanya keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya dalam verifikasi administrasi November 2022 lalu. Keputusan ini, kata dia, terbukti salah di kemudian hari, dalam persidangan di Bawaslu RI.

"Keadaan ini penting diketahui sebagai suatu latar belakang dan sekaligus sebagai base line dari kejadian-kejadian sesudahnya," ujar Agus.

Meski demikian, kata Agus, Prima telah menunjukkan itikad baik dengan tidak menggunakan hak serta kesempatan mengajukan permohonan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus ataupun meminta kompensasi tertentu atas kerugian tersebut. PN Jakpus sebelumnya telah memenangkan Prima, bahkan sampai memerintahkan KPU menunda semua persiapan Pemilu 2024.

Itikad baik ini, kata Agus, merupakan bentuk kepedulian Prima terhadap jalannya proses berdemokrasi dan pemulihan hak politik untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sehingga dalam verifikasi administrasi perbaikan sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu, Agus menyebut Prima sebenarnya telah berhasil memenuhi kekurangan dokumen keanggotan di 8 kabupaten/kota dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) sehingga berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Agus menyebut partainya telah menyampaikan permasalahan-permasalahan tersebut melalui surat tanggal 10 April 2023 kepada KPU. "Namun sampai saat ini sama sekali tidak mendapatkan tanggapan," kata dia.

Oleh sebab itu, Agus menuding KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal Prima agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Ia juga menuding KPU secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi memperpanjang sengketa atau menimbulkan masalah hukum yang dapat berdampak terhadap tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 alias penundaan Pemilu.

Untuk itu, Prima akan mengajukan dua upaya hukum. Pertama, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023. Kedua, Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pilihan Editor: Partai Prima Bakal Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang Anulir Penundaan Pemilu

Berita terkait

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

3 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

3 jam lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

6 jam lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

19 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

23 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya