Dirjen HAM Kemenkumham Ingatkan Gubernur Lampung Kritikan Bima Dijamin Konstitusi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Selasa, 18 April 2023 13:47 WIB

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengkritik langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespons sikap Bima Yudho Saputro di media sosial. Bima adalah pemuda asal Lampung yang dilaporkan ke Polda Lampung setelah mengkritik infrastruktur di daerahnya tersebut.

Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik. Dhana menyebut kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis.

"Tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhanana dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro yang tinggal di Australia merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di akun media sosial TikTok miliknya @awbimaxreborn. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka kemudian mengadukan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung terkait pelanggaran UU ITE. Pemuda asal Lampung Timur itu dituding menyebarkan berita bohong. Gindha kemudian dikaitakan dengan Arinal karena pernah menjadi kuasa hukum gubernur. Tapi di beberapa media nasional, Gindha membantah laporan ke polisi tersebut atas perintah gubernur

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Dhahana menukil Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, kata Dhahana, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvenanhak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi.”

Ada pun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”

Pertimbangkan Lagi Langkah Hukum

Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Dhahana lantas berharap Arinal dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum terhadap Bima. Terlebih, kata dia, isu mengenai langkah hukum gubernur Lampung ini telah menyita besar perhatian publik.

Bagi Dhahana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM. “Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mana hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

Sementara itu, berbagai dukungan mengalir untuk Bima. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan siap mendampingi Bima yang diadukan Gindha Ansori Wayka ke polisi. “LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 April 2022.

Sumaindra menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bima Yudho merupakan bentuk dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Karena itu, dia menilai pengaduan terhadap Yudho sebagai bentuk pelanggaran atas hak tersebut. "Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md juga mengaku akan turun tangan. Mahfud menegaskan tidak akan tinggal diam melihat pemerintah, dalam hal ini Gubernur Lampung, mengintervensi rakyat. Dalam tayangan Youtube R66 Newlitics, Sabtu, 15 April 2023 Mahfud berujar akan melakukan pendalaman.

“Hari Senin saya akan melakukan pendalaman terkait ini, tentu saya tidak boleh diam aparat penegak hukum ikut-ikutan ke soal itu,” kata Mahfud saat diminta tanggapannya.

Pilihan Editor: Bantah OTT untuk Alihkan Isu Kebocoran Dokumen, KPK: Pernyataan Itu Dikeluarkan Orang yang Pro Koruptor

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

8 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

13 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

14 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

15 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya