Jika Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Pakar Hukum Unpad: Peluang Keringanan Hukuman Sangat Kecil

Minggu, 16 April 2023 12:02 WIB

Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 6 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi dan 6 diantaranya terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Ajie Ramdan menyebut peluang Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman sangat kecil. Hal itu karena vonis pidana hukuman mati adalah pidana maksimal di dalam Pasal 10 KUHP. Selain itu, ia menyebut unsur pembunuhan dengan sengaja dan terencana sudah terpenuhi.

“Apabila unsur sengaja dan terencana dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi, maka sangat layak dijatuhkan pidana mati,” kata Ajie kepada Tempo.co pada Jumat, 14 April 2023.

Ajie menyoroti sejumlah poin yang memberatkan Sambo. Eks Kepala Divisi Propam Polri itu disebutnya merupakan aktor intelektual sesuai dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

“Sambo memiliki relasi kuasa sebagai orang berpangkat tinggi di institusi Polri dan punya pengaruh kuat sehingga bawahan sulit menolak perintahnya. Lalu, tidak ada upaya memberikan kesempatan klarifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap Sambo. Pengadilan tinggi menolak seluruh keberatan dari pihak Sambo terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, eks Kepala Satgassus Merah Putih Polri itu tetap divonis dengan hukuman mati.

Advertising
Advertising

Meski demikian, pihak Ferdy Sambo masih bisa menempuh langkah hukum lain, yakni mengajukan kasasi. Berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi dapat diajukan, hanya jika terdakwa terhadap perkaranya telah mengupayakan hukum banding dan hanya dilakukan satu kali.

Ajie tidak melihat itu akan berpengaruh pada vonis Ferdy Sambo. Hal itu karena terdapat banyak alasan yang memberatkan dan tidak ada sama sekali yang meringankan.

“Satu lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah Peninjauan Kembali (PK) apabila terdapat novum atau bukti baru untuk meringankan pidana Sambo. Tetapi menurut Pasal 268 ayat 1 KUHAP, permohonan PK tidak menunda atau menghalangi proses eksekusi,” kata Ajie.

Pilihan Editor: Banding ferdy Sambo Ditolak, Upaya Hukum Selanjutnya Bisa Kasasi, Begini Prosedurnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

17 jam lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Unpad Kembangkan Robot Kuli Panggul, Mampu Rekam Data Aktivitas Logistik

1 hari lalu

Unpad Kembangkan Robot Kuli Panggul, Mampu Rekam Data Aktivitas Logistik

Proyek robot buatan Unpad akan mengikuti ajang IEEE Region 10 Robotics Competition di Jepang pada Agustus 2024. Robot berbasis AI dan IoT.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

2 hari lalu

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

Terdapat 14 bakal calon dalam pemilihan Rektor Universitas Padjajaran atau Unpad.

Baca Selengkapnya

Profil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

4 hari lalu

Profil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

UTBK Hari Kedua di UPI Bandung Mulus, Gangguan Teknis Tak Terulang

5 hari lalu

UTBK Hari Kedua di UPI Bandung Mulus, Gangguan Teknis Tak Terulang

SNPMB jelaskan gangguan teknis yang mengganggu pelaksanaan UTBK hari pertama di banyak lokasi. Laporan dikelompokkan ke dalam 2 kategori.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

5 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

6 hari lalu

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

Hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai jalur kedua penyaringan masuk perguruan tinggi negeri dijadwalkan Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Agar Peserta Tetap Rapi, Panitia UTBK SNBT 2024 Sediakan Kemeja dan Sepatu Pinjaman

7 hari lalu

Agar Peserta Tetap Rapi, Panitia UTBK SNBT 2024 Sediakan Kemeja dan Sepatu Pinjaman

Mengatasi peserta yang berpakaian kurang pantas, panitia UTBK SNBT 2024 menyediakan kostum pinjaman, umumnya berupa kemeja dan sepatu.

Baca Selengkapnya

Kerusakan Alat Pemantau Gunung Ruang, BRIN Teliti Karakter Iklim, serta Kendala Tes UTBK Mengisi Top 3 Tekno

7 hari lalu

Kerusakan Alat Pemantau Gunung Ruang, BRIN Teliti Karakter Iklim, serta Kendala Tes UTBK Mengisi Top 3 Tekno

Artikel soal kerusakan alat pemantau erupsi Gunung Ruang menjadi yang terpopuler dalam Top 3 Tekno hari ini.

Baca Selengkapnya