Jika Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Pakar Hukum Unpad: Peluang Keringanan Hukuman Sangat Kecil
Reporter
Mohammad Hatta Muarabagja
Editor
S. Dian Andryanto
Minggu, 16 April 2023 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Ajie Ramdan menyebut peluang Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman sangat kecil. Hal itu karena vonis pidana hukuman mati adalah pidana maksimal di dalam Pasal 10 KUHP. Selain itu, ia menyebut unsur pembunuhan dengan sengaja dan terencana sudah terpenuhi.
“Apabila unsur sengaja dan terencana dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi, maka sangat layak dijatuhkan pidana mati,” kata Ajie kepada Tempo.co pada Jumat, 14 April 2023.
Ajie menyoroti sejumlah poin yang memberatkan Sambo. Eks Kepala Divisi Propam Polri itu disebutnya merupakan aktor intelektual sesuai dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
“Sambo memiliki relasi kuasa sebagai orang berpangkat tinggi di institusi Polri dan punya pengaruh kuat sehingga bawahan sulit menolak perintahnya. Lalu, tidak ada upaya memberikan kesempatan klarifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap Sambo. Pengadilan tinggi menolak seluruh keberatan dari pihak Sambo terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, eks Kepala Satgassus Merah Putih Polri itu tetap divonis dengan hukuman mati.
Meski demikian, pihak Ferdy Sambo masih bisa menempuh langkah hukum lain, yakni mengajukan kasasi. Berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi dapat diajukan, hanya jika terdakwa terhadap perkaranya telah mengupayakan hukum banding dan hanya dilakukan satu kali.
Ajie tidak melihat itu akan berpengaruh pada vonis Ferdy Sambo. Hal itu karena terdapat banyak alasan yang memberatkan dan tidak ada sama sekali yang meringankan.
“Satu lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah Peninjauan Kembali (PK) apabila terdapat novum atau bukti baru untuk meringankan pidana Sambo. Tetapi menurut Pasal 268 ayat 1 KUHAP, permohonan PK tidak menunda atau menghalangi proses eksekusi,” kata Ajie.
Pilihan Editor: Banding ferdy Sambo Ditolak, Upaya Hukum Selanjutnya Bisa Kasasi, Begini Prosedurnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.