Soal RUU Perampasan Aset Siap Dikirim ke DPR, Ini Penjelasan Lengkap Mahfud Md
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Sabtu, 15 April 2023 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset sudah selesai dibahas oleh pemerintah. Naskah RUU tersebut, kata dia, sudah siap untuk dikirim ke DPR.
“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat seluruh substansi sudah selesai,” kata Mahfud seusai mengadakan rapat membahas RUU ini di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
6 Kementerian dan Lembaga sudah sepakat
Mahfud mengatakan 6 pimpinan kementerian dan lembaga sudah memberi paraf yang menandakan persetujuan terhadap naskah RUU tersebut. Enam pimpinan lembaga tersebut di antaranya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.
Mahfud mengatakan dirinya juga ikut memaraf naskah itu selaku Menkopolhukam.
“Saya ikut memberikan paraf,” kata dia.
Menurut Mahfud Md, dengan telah disetujuinya naskah tersebut maka pemerintah akan segera mengirimnya ke DPR. Dia mengatakan rapat terakhir yang dilakukan di kantornya hanya untuk merapikan hal-hal teknis dan redaksional dalam RUU tersebut. Dia mengatakan perubahan itu tidak akan berpengaruh pada substansi RUU.
Selanjutnya, Mahfud sebut Jokowi minta draft RUU segera dikirim ke DPR
<!--more-->
Dia mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan naskah RUU tersebut kepada DPR. Menurut dia, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sudah mendorong agar naskah itu segera dikirimkan ke parlemen untuk dibahas.
“Presiden mendorong agar lebih cepat mengkonsolidasikan RUU ini,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, kalaupun masih ada permasalahan dalam naskah itu, pemerintah memiliki waktu 3 hari ke depan untuk merapikannya. Dia berharap rencana pemerintah menyelesaikan draf RUU ini dan pembahasan di DPR akan berjaan lancar.
“Jadi sudah tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah, mudah-mudahan ini berjalan lancar,” kata dia.
DPR minta pemerintah lobi ketua umum partai politik
Mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Mahfud. Rapat awalnya membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan jumlah Rp 349 triliun.
Di sela-sela rapat, Mahfud meminta DPR untuk segera memulai pembahasan tentang RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan keberadaan UU tersebut akan mempermudah pemerintah dalam menyita aset yang berasal dari tindak pidana.
Menanggapi Mahfud, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan kelanjutan pembahasan RUU tersebut sangat bergantung pada persetujuan pimpinan partai politik. Politikus PDIP itu mengatakan anggota Komisi III DPR hanya menjalankan keinginan pimpinan parpol. Dia meminta Mahfud untuk melobi ketum-ketum parpol.
“Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih dari sekali meminta RUU Perampasan Aset ini segera diselesaikan. Jokowi menyebut dirinya juga sudah menyampaikan ke DPR dan kementerian agar segera diselesaikan.
"Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres (surat presiden) secepatnya, sudah kami dorong udah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," kata Jokowi usai peresmian hunian milenial di Depok, Jawa Barat, Kamis, 13 April 2023.