Banding Ferdy Sambo Ditolak, Upaya Hukum Selanjutnya Bisa Kasasi, Begini Prosedurnya

Jumat, 14 April 2023 10:05 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak argumen kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang diajukan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kasasi.

Hakim memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Dalam memori banding, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melanggar hak asasi manusia. Namun, Majelis hakim banding yang dipimpin Singgih Budi Prakoso menilai hukuman mati masih diterapkan dalam sistem hukum positif Indonesia. Sebab, hukuman mati dapat melahirkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis pun berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," tutur Singgih ketika membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023, sebagaimana diberitakan Tempo.co.

Pengajuan banding bukan satu-satunya upaya agar hukuman mati Ferdy Sambo dapat tidak terlaksana. Pasalnya, usai pengajuan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo masih memiliki kemungkinan besar untuk mengajukan kasasi.

Prosedur Kasasi

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi dapat diajukan, hanya jika terdakwa terhadap perkaranya telah mengupayakan hukum banding dan hanya dilakukan satu kali.

Advertising
Advertising

Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya secara khusus dikuasakan untuk kasus tersebut, baik dalam perkara perdata maupun perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, kasasi juga dapat diajukan terdakwa atau wakilnya secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputuskan oleh pihak-pihak tertentu.

Merujuk mahkamahagung.go.id, kasasi dapat diajukan dengan beberapa alasan berikut ini, yaitu:

  • Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang

  • Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku

  • Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga mengancam kelalaiannya dengan pembatalan putusan

Melansir peraturan.bpk.go.id, berikut adalah prosedur dari pengajuan kasasi, yaitu:

  • Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkaranya dalam batas waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa.

  • Jika sudah lewat batas waktu yang ditentukan tanpa ada permohonan kasasi pihak berperkara, maka pihak berperkara dianggap telah menerima putusan.

  • Setelah terdakwa membayar biaya perkara, panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar dan membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.

  • Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera memberitahukan secara tertulis tentang permohonan kepada pihak lawan.

  • Dalam pengajuan permohonan kasasi, terdakwa wajib menyampaikan memori kasasi dan alasannya dalam batas waktu 14 hari usai permohonan dicatat dalam buku daftar.

  • Panitera pengadilan memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan selambat-lambatnya 30 hari.

  • Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

  • Panitera pengadilan mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, dan berkas perkaranya kepada MA dalam waktu 30 hari.

  • Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkannya kepada MA.

Pilihan Editor: Tetap Hukuman Mati Banding Ferdy Sambo Ditolak, Berikut Syarat dan Prosdur Banding Pidana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

21 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya